KARAWANG

Jalan Totoang Rawan Kejahatan

TANPA PJU : Akses jalan Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya menuju Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang tanpa penerangan jalan umum. Akibatnya banyak warga yang merasa takut saat melintasi jalan tersebut di malam hari.

KARAWANG, RAKA – Jalan totoang banyak sekali ditemukan di Kabupaten Karawang. Jalan memanjang membelah area pesawahan itu sangat minim penarangan jalan umum. Akibatnya, saat malam hari gelap gulita, sepi, dan rawan terjadi kejahatan. Warga pun ketakutan saat melintasi jalan tersebut.

Ketakutan melalui totoang dialami oleh seorang warga Dusun Selang, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Endang. Di jalan dari arah Desa Cengkong Kecamatan Purwasari, menuju Desa Ciwaringin, pernah terjadi perampokan dan pembegalan. Menurutnya, totoang itu harus dipasang penerangan jalan umum. Selain akan membuat nyaman pengendara, mereka pun merasa aman dan tidak terlalu khawatir dengan tindak kejahatan. “Ya bagusnya mah dipasang PJU. Kalau pun sudah tidak ada begal, kita juga akan merasa lebih aman,” ucapnya.

Dari beberapa totoang sepanjang jalan ini, hanya ada beberapa PJU saja. Itu pun berada di tengah-tengah perkampungan, sementara di totoang hanya ada beberapa. “Pentingnya ada PJU itu di totoang yang kondisi jalannya ggelp. Kalau gak percaya, coba deh lewat sini malam-malam,” pungkasnya.

Begitu juga di perlintasan jalan penghubung antara Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Tirtamulya. Kondisinya minim PJU. Padahal, jalan alternatif itu banyak digunakan para pengendara. Warga Dawuan-Cikampek Salim, meskipun tidak setiap hari melintasi jalan tersebut, namun istrinya sering mengeluh dan merasa takut dengan keadaan jalan yang gelap tanpa penerangan. “Jalannya gelap, istri saya kadang suka takut karena gelap,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada salahnya di sepanjang jalan totoang sawah ini dipasang lampu penerangan. Karena ia melihat, sarananya pun sudah tersedia. Karena di sepanjang jalur alternatif itu terdapat tiang listrik di tepian jalannya. “Harusnya sih dipasang lampu, sarananya sudah ada, dan banyak juga pengendara yang memanfaatkan jalan ini,” terangnya.

Seorang warga Pedes, Suhendi mengaku merasa aman dan tentram jika melihat polisi terus melakukan patroli, terutama di malam hari. “Kami bersama para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, mendukung kinerja polsek pedes untuk keamanan wilayah Kecamatan pedes,” ujarnya.

Ia melanjutkan, saat malam hari terutama di perbatasan Kecamatan Kutawaluya sampai ke Desa Sungaibuntu merupakan jalanan totoang panjang yang kerap sepi. Masyarakat sering ketakutan jika melintasi jalan tersebut pada malam hari. “Saat ini masyarakat tidak lagi takut, karena sering bertemu mobil patroli polisi di jalan itu,” tuturnya.

Di sepanjang jalan Telagasari-Wadas, terdapat beberapa totoang alias area pesawahan tanpa pemukiman panjang yang menjadi kekhawatiran pengendara saat melintas, terlebih jika kondisinya gelap tanpa adanya lampu atau penerangan jalan umum. Dedi, warga Desa Telagsari itu seringkali merasa khawatir dengan kondisi jalan yang gelap. Pasalnya, ia seringkali menggunakam jalan tersebut saat malam hari. Padahal, di beberapa totoang sesudah atau sebelum desa itu sudah dipasangi PJU, “Kenapa cuma di sini saja yang gelap tanpa PJU,” ujarnya.

Katanya, sepanjang jalur Telagasari-Wadas memang sudah lama tak terdengar korban begal ataupun pencurian bermotor dengan kekerasan. Namun, dengan kondisi jalan yang gelap, khawatir malah justru memanggil komplotan pembegal untuk beraksi. “Sudah lama gak ada begal, tapai kalau gelap mah takut juga sih,” ucapnya.
Kapolsek Pedes AKP Ade Firmansyah memimpin patroli dinihari bersama anggota Aipda Muryadi, Brigadir Gumilar, mengantisipasi kejahatan C3 di wilayah hukum Polsek Pedes, pukul 00.36 WIB, Minggu (30/5).

Ade mengatakan, patroli dini hari ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari kejahatan. Dia juga mengajak warga menciptakan lingkungan aman dan kondusif, terhindar dari kejahatan curat, curas, dan curanmor. “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan pencurian,” ungkapnya.

Kasi Humas Polsek Pedes melalui stafnya mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan dan jangan terpengaruh oleh berita hoaks. “Mari kita ciptakan keamanan bersama-sama, tidak hanya terpacu oleh Polsek Pedes, tetapi dari elemen masyarakat bersama-sama untuk menciptakan keamanan di lingkungan kita,” ujarnya.

Dia melanjutkan, masyarakat harus bisa mencari kebenaran dari sebuah kabar. Jangan sampai terprovokasi oleh berita hoaks yang bisa berujung konflik di tengah masyarakat. “Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,” ujar Budi. (psn/rok/tr)

Related Articles

Back to top button