Jam Pelayanan Dibatasi
PELAYANAN : Suasana pelayanan di kantor Camat Cikampek. Saat ini pelayanan dibatasi tiap harinya hanya sampai jam 14.00 WIB.
CIKAMPEK, RAKA – Pelayanan administrasi di Kecamatan Cikampek dibatasi. Hal itu berdasarkan surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang sebagai upaya menghindari virus corona.
Kasie Pelayanan Umum Kecamatan Cikampek Ade Sutardi mengatakan, maraknya wabah virus corona yang sudah tersebar di Indonesia, khususnya kota pangkal perjuangan, berbagai aktivas sudah dikurangi untuk mencegah penularan virus yang berhaya tersebut. “Sekarang, jam pelayanan di kecamatan dibatasi. Biasa sampai jam 16:00 WIB, sekarang jam 14:00 WIB sudah tidak bisa dilayani,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (24/3).
Ia menerangkan, untuk pembelakuan pengurangan waktu pelayanan belum bisa ditentukan. “Waktunya menunggu kebijakan dari pemerintah daerah,” terangnya.
Ia mengaku, meskipun pelayanan administrasi dibatasi, hal itu tidak mengurangi jumlah para pengunjung yang datang ke kantor tersebut. Sebab, sekarang sekolah diburkan. “Tatap selalu ramai, sehari bisa mencapai 40 samapi 50 orang yang mengurus administrasi kependudukan (tiap harinya),” akunya.
Wardiah Siti Maemunah (18), warga Desa Dawuan Barat mengaku, meski sekarang sedang ramai wabah virus corona. Namun, karena KTP itu penting, maka ia memaksakan diri ingin membuat KTP-El. “Takut sih, yang penting pakai pengaman aja keluar rumahnya, biar gak terserang virus corona,” pungkasnya. (acu)