Uncategorized

Janda dan Duda Sulit Menikah

TUNJUKAN APLIKASI: Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Telukjambe Timur Agus Abdul Kudus menunjukan aplikasi Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website, Selasa (19/11). Data dalam sistem tersebut banyak yang belum update.

Data Suket Berbeda dengan Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website

TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Pendaftaran nikah bagi duda dan janda di Kecamatan Telukjambe Timur, terhambat karena status perkawinan pada surat keterangan (suket) berbeda dengan status perkawinan pada aplikasi Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web).

Kasus yang banyak terjadi status mereka pada suket sudah berubah menjadi duda atau janda, sedangkan pada Simkah masih berstatus kawin sehingga belum bisa mendaftar untuk kembali menikah.

Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Telukjambe Timur Agus Abdil Kudus mengatakan, kesalahan bukan pada Simkah Web, sebab data status pernikahan yang terdapat dalam aplikasi tersebut terintegrasi langsung dengan sistem data dari Disdukcatpil. Ia mencontohkan, salah satu kasus yang terjadi calon peserta dalam suketnya telah berubah status pernikahan menjadi janda per bulan Juli, namun pada data sistem online status tersebut baru berubah pada pertengahan Oktober setelah pihak KUA mendesak Disdukcatpil. “Katanya (pihak Disdukcatpil) itu sistem yang dari KUA mungkin salah. Salah gimana? Kalau kita sistem sudah rubah kenapa harus ditunda-tunda, malah menumpuk kerjaan kita,” ujarnya kepada Radar Karawang, Selasa (19/11).

Ia mengatakan, banyak anggapan bahwa KUA mempersulit mereka yang ingin menikah kembali. Namun dia berharap masyarakat mengerti kenyataannya tidak seperti itu. Ia yakin permasalah terletak pada sistem data Disdukcatpil, sebab yang bermasalah bukan hanya status pernikahan melainkan juga data lainnya seperti NIK yang tidak terdaftar, padahal saat input di Simkah sudah sesuai dengan yang tertera pada KTP. Lebih parahnya, ada kasus orang yang sudah cerai dengan menunjukkan bukti surat cerai, tapi saat dikonfirmasi ke Disdukcatpil statusnya sama sekali belum menikah. Gagalnya sistem yang terintegrasi dengan data di Disdukcatpil. Ia juga menceritakan karena masalah tersebut amil yang bertugas sampai mesti beberapa kali menyambangi kantor Disdukcatpil.

Ia menceritakan, pihak Disdukcatpil malah melimpahkan kepada KUA untuk mengatasi masalah terssebut, padahal menurutnya KUA tidak bisa begitu saja merubah status pernikahan seseorang yang notabene merupakan wewenang Disdukcatpil. Jika pengisian data dalam Simkah diubah oleh pihak KUA, itu melanggar aturan dan nantinya akan ketahuan. “Bisa saja kita merubah manual, tapi salah, harus by system,” terangnya.

Agus mengatakan, terintgrasinya Simkah dengan sistem data Disdukcatpil sejak 2018 lalu, sebenarnya membantu KUA untuk menutup celah manipulasi status pernikahan yang kerap dilakukan masyarakat. Namun jika perubahan status dalam sistem data Disdukcatpil terlambat, tentunya ini malah menjadi hambatan bagi para calon peserta nikah. Menurutnya, integrasi data ini jangan hanya antara Disdukcatpil dengan KUA, melainkan juga melibatkan pengadilan agama dan pemerintahan desa. “Jadi nanti kalau pengadilan agama memutuskan cerai langsung datanya berubah, begitu juga kalau desa mengeluarkan surat kematian statusnya,” tuturnya.

Mengenai masalah ini, dia menghimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran minimal dalam jangka waktu 15 hari kerja, agar bila terjadi masalah seperti ini ada waktu untuk diatasi telebih dahulu. Ia juga mengingatkan bahwa KTP yang berlaku seumur hidup saat ini bukan berarti tidak perlu perlu ada pembaruan, jika terjadi perubahan data terutama mengenai status pernikahan, sebaiknya segera mengajukan perubahan data pada KTP. (cr5)

Related Articles

Back to top button