PURWAKARTA

Jangan Jual Miras di Bulan Ramadan

PURWAKARTA, RAKA – Jajaran Polres Purwakarta kumpulkan sejumlah pemilik cafe dan depot jamu di Kabupaten Purwakarta. Hal itu dilakukan untuk diberikan sosialisasi sebelum digelar operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat), Selasa (14/5).

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan, tujuan pengumpulan tersebut untuk tindakan preventif dan preentif. “Kami kumpulkan ini dilakukan sosialisasi, untuk mencegah adanya tindak pidana serta korban dari miras yang beredar,” kata Matrius, di sela kegiatannya mensosialisasikan bahaya miras.

idak hanya dari kepolisian, ia pun turut mengundang pihak dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan Purwakarta. Keberadaan Satpol PP pada sosialisasi tersebut untuk menjelaskan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur akan peredaran miras. “Sebelum dilakukan tindakan represif pada operasi pekat nanti, kami adakan dulu tindakan preventif dan preentif dengan cara memberikan pencerahan dalam sosialisasi ini,” ucapnya.

Matrius menegaskan, para pedagang miras yang dikumpulkan itu akan melakukan pernyataan untuk tidak bertindak melanggar aturan hukum. Hal tersebut dilakukan agar pada operasi pekat pada 17 hingga 30 Mei 2019, pihaknya tidak bertindak secara paksa menegakkan hukum.

Pada operasi tersebut jajaran Polres Purwakarta akan memfokuskan pada 5M yaitu main (judi), madon (perzinahan), maling (pencurian), minum (peredaran miras) dan madat (peredaran narkoba). Operasi pekat dan sosialisasi yang dilakukannya itupun untuk menghindari adanya aksi sweeping yang bukan dari pihak berwajib. “Mengingat karena saat ini sudah memasuki bulan Ramadan, kami tidak ingin adanya sweeping dari kelompok tertentu. Agar situasi aman dan nyaman Purwakarta bisa tetap terjaga juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Dalam waktu kurang dari dua pekan, jajaran Polres Purwakarta berhasil mengamankan ribuan liter minuman beralkohol. (gan)

Related Articles

Back to top button