Bawaslu Terima 14 Laporan Dugaan Pelanggaran

PURWAKARTA, RAKA – Selama tahapan Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta telah menerima 14 laporaan dugaan pelanggaran administrasi dan menyelesaikan 3 kasus sengketa yang terjadi di wilayah kerjanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purwakarta Siti Nurhayati mengatakan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Aparatur desa agar tetap bersikaf netral pada tahapan Pemilu 2024. Pihaknya akan menindak lanjuti apabila ditemukan atau laporan adanya ASN, kepala desa, dan aparatur desa yang bersikap tidak netral pada pemilu 2024.
Nurhayati mengingatkan, ASN, kepala desa dan aparatur desa dilarang terlibat dalam kampanye sebagaimana yang telah diterangkan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 280. “Menurut Undang-Undang di jelaskan dilarang terlibat kampanye salah satunya di sebutkan ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi, kepala desa hingga aparatur desa nya,” ucapnya.
Nurhayati menyampaikan, dalam menjalankan tugas, Bawaslu tidak hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Tetapi juga yang bersifat temuan. Sebelum massa kampanye, Bawaslu Kabupaten Purwakarta menangani dua laporan pelanggaran terkait ASN dan kepala desa. “Tapi kita tindak lanjutinya kepada Bupati selaku yang memberikan Surat Ketetapan (SK) nya,” jelas dia.
Dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Purwakarta sudah menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan menyelesaikan terkait sengketa Pemilu. “Sejauh ini laporan yang sudah kami terima jumlahnya kurang lebih ada 14 terkait dugaan pelanggaran administrasi, kami juga sudah menyelesaikan 3 kasus sengketa pemilu yang terjadi,” terangnya.
Nurhayati mengimbau, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran agar segera melaporkannya ke Bawaslu kabupaten atau kecamatan. Laporan tersebut akan ditindak lanjuti, dan keamanan serta kerahasiaan data pelapor akan di jamin.
“Untuk masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu harap segera laporkan kepada kami, jika laporannya lengkap bukti-bukti dan subjek hukumnya terpenuhi pasti akan kami tindak lanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan pelapor tidak perlu khawatir karena keamanan data dari pelapor akan kami lindungi dan di jaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (cr)