Purwakarta
Trending

Januari-Februari 2026: Polres Purwakarta Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Amankan 200 Botol Miras

PURWAKARTA, RAKA – Polres Purwakarta merilis hasil pengungkapan berbagai kasus dalam dinamika operasional selama Januari hingga Februari 2026.

Tidak hanya kasus kriminal, kepolisian juga melakukan berbagai penindakan di bidang narkoba, lalu lintas hingga penyakit masyarakat seperti minuman keras.

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Pada kesempatan sore ini kami merilis hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Purwakarta dalam dinamika operasional selama bulan Januari dan Februari,” ujar Anom dalam konferensi pers, Kamis (5/3).

Di bidang kriminalitas, Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil mengungkap beberapa kasus yang menjadi perhatian, seperti pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah mewah di wilayah Ciseureuh, Kota Purwakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku serta satu orang penadah. Para pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya baru selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Menurut Kapolres, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sejumlah daerah di Indonesia dan saat ini masih didalami oleh penyidik.

‎“Kelima pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam,” kata Anom.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti sebanyak 15 unit sepeda motor.

Di bidang pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mencatat pengungkapan cukup signifikan dalam dua bulan terakhir.

Polisi berhasil mengungkap 26 laporan polisi dengan total 29 orang tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar.

“Untuk kasus narkotika yang berhasil diungkap terdapat 26 laporan polisi dengan jumlah 29 tersangka,” ujar Anom.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat sekitar 250 gram yang berasal dari 18 laporan polisi. Selain itu, petugas juga mengamankan ganja sekitar 59 gram dari tiga laporan polisi serta tembakau sintetis.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita obat keras terbatas sebanyak 2.433 butir yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 132, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kasus obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.

Selain penindakan kriminal dan narkoba, Polres Purwakarta juga melakukan operasi di bidang lalu lintas untuk menjaga ketertiban di jalan raya.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, aparat kepolisian telah menyita sebanyak 402 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Satlantas dan Satsabhara Polres Purwakarta sebagai upaya menekan gangguan ketertiban di masyarakat.

Sebagian knalpot hasil penindakan bahkan telah dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan bersama yang digelar di Polda Jawa Barat.

Selain knalpot brong, polisi juga melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras.

‎Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 200 botol minuman keras dari berbagai merek.

Kapolres Purwakarta menegaskan berbagai penindakan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Purwakarta.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
‎Menurutnya, keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Di bulan suci Ramadan ini mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi yang aman dan nyaman bisa terwujud,” kata Anom. (yat)

Related Articles

Back to top button