PURWAKARTA

Jasa Tirta II Pastikan Ketersediaan Air Baku

SEMANGAT : Perum Jasa Tirta II komitmen ketersediaan air baku.

PURWAKARTA, RAKA – Sebagai BUMN pengelola sumber daya air, Jasa Tirta II dituntut untuk mengetahui sebenarnya berapa volume air yang tersedia Sungai Citarum yang masih mungkin dibagikan atau disalurkan kepada pemanfaat yang akan mengajukan permohonan izin untuk pemanfaatan. Hal ini, disebut juga neraca ketersediaan air.

Demikian disampaikan Plt Direktur Utama Jasa Tirta II, Haris Zulkarnain pada Focus Group Discussion bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta para pemangku kepentingan lain membahas ketersediaan air baku, belum lama ini.

Menurutnya, dalam FGD tersebut Jasa Tirta II bersama dengan BBWS Citarum Kementerian PUPR berusaha untuk membuat suatu penghitungan atau kesepakatan berapa volume air yang masih tersedia, yang akan dilakukan melalui penghitungan yang matang termasuk dengan menggunakan jasa konsultan yang ahli dalam bidang sumber daya air seperti Pusat Litbang Sumber Daya Air. “Kami juga harus mengetahui sebenarnya berapa volume air yang tersedia Sungai Citarum yang masih mungkin dibagikan atau disalurkan kepada pemanfaat yang akan mengajukan permohonan izin untuk pemanfaatan. Ini yang kami sebut neraca ketersediaan air,” ujarnya, Rabu (12/8).

Dirinya mengatakan, saat ini pemanfaatkan sumber daya air semakin hari semakin banyak baik dari industri, PDAM, maupun masyarakat yang menggunakan air untuk kepentingan usaha dimana mereka harus membutuhkan izin. Semakin banyak jumlahnya sementara ketersediaan air sangat terbatas.

Dengan mengetahui neraca ketersediaan air tersebut, Jasa Tirta II akan mudah untuk mengatur efisiensi, pemberiannya, maupun memberikan rekomendasi teknik kepada para pemanfaat yang meminta izin untuk mengelola sumber daya air.

Dalam FGD tersebut juga dibahas mengenai izin pengusahaan SDA, pada kenyataannya saat ini banyak sekali orang-orang yang memanfaatkan SDA namun mereka belum memiliki izin pemanfaatan sumber daya air atau SIPSDA. “Maka dari itu dalam FGD ini Jasa Tirta II bersama BBWS sedang mendiskusikan bagaimana upaya kita untuk mendorong pemanfaat air supaya mengurus izin SIPSDA yang membutuhkan persyaratan-peryaratan yang harus dipenuhi oleh pemanfaat air,” kata Haris.

Jasa Tirta II berharap melalui FGD yang digelar selama dua hari tersebut pihak-pihak yang memanfaatkan air itu memiliki izin, sehingga Jasa Tirta II juga akan mudah untuk melakukan tugas dalam penarikan BJPSDA yang akan digunakan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air agar senantiasa dapat memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat.

FGD itu juga menjadi salah satu bentuk komitmen Jasa Tirta II dalam mendukung upaya percepatan pengurusan Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) guna optimalisasi penyaluran air baku.

Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola Bendungan Jatiluhur sebagai waduk terbesar di Indonesia berupaya agar kehadiran waduk tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
PJT II memasok sekitar 80 persen air baku air minum untuk ibu kota negara DKI Jakarta dan seluruh warganya juga sebagai sumber air minum untuk wilayah seperti Bogor, Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, dan Bandung Raya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button