KARAWANG, RAKA – Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Karawang mencapai Rp 74 miliar. Anggaran ini akan dipergunakan untuk pembangunan SD dan SMP, sehingga kedepan tidak alasan lagi ada sekolah rusak tak diperbaiki.
Selain dari DAK, anggaran untuk perbaikan bangunan sekolah pun dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang. Hanya saja, jumlahnya tahun ini menurun yakni sebesar Rp 25 miliar. “Dana ada dari DAK. Dari kita kecil sekitar 25 miliar, cuman DAK dari pusat ke Disdik ada sekitar 75 miliar untuk bangunan SD dan SMP,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Acep Jamhuri kepada Radar Karawang, Senin (17/12) kemarin.
Acep akan melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, untuk mengatur tugas mana yang akan menjadi kewajiban PUPR dan mana yang akan menjadi kewajiban Disdikpora. “APBD kabupaten terbatas kita ada dana sekitar 25 miliar, kita di back up DAK. Tahun 2020 ya pencapaian minimal bisa 80 sampai 90 persen, kita lakukan secara bertahap tidak diselesaikan sekaligus tapi bertahap,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang Dadan Sugardan mengatakan, saat ini perhatian dari pemerintah pusat terhadap Kabupaten Karawang cukup besar. Bantuan DAK setiap tahun selalu meningkat. “Ini tidak lepas dari hasil kerja semua dalam rangka penyelenggaraan pengalokasian DAK ini,” ujarnya.
Kata Dadan, selaku pelayan dalam penyelenggaraan DAK ini, pihaknya akan terus memberikan instruksi sesuai dengan petujuk teknis yang ada, yang sudah berjalan dengan baik apakah proses administratif ataupun proses pelaksanaan pembangunannya. “Total sementara informasi DAK mencapai 74 miliar, tetapi setelah finalnya di bulan Februari kita akan MoU, biasanya seperti itu. MoU artinya si penerima bantuan dengan kementrian masing-masing setiap sekolah,” ujarnya. (apk)