Purwakarta
Trending

Rotasi dan Mutasi Jabatan Tidak Transparan

PURWAKARTA, RAKA – Kebijakan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Langkah yang menyasar sekitar 203 ASN tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip profesionalisme dan tata kelola birokrasi yang sehat.

Sorotan muncul lantaran hingga kini pemerintah daerah belum menyampaikan secara terbuka indikator, parameter, maupun hasil evaluasi kinerja yang dijadikan dasar pelaksanaan mutasi.

Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik terkait proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah daerah.

Aktivis Muda Purwakarta, Ahmad Abqori Hisan, menilai kebijakan mutasi itu justru membuka ruang kecurigaan di tengah masyarakat.

Ia menyebut, tanpa keterbukaan informasi, publik sulit menilai apakah rotasi jabatan tersebut benar-benar berbasis pada sistem merit atau sekadar keputusan administratif semata.

“Mutasi jabatan seharusnya menjadi instrumen pembinaan dan penguatan kinerja aparatur, bukan alat kekuasaan atau kepentingan jangka pendek,” ujar Ahmad dalam keterangannya.

‎Ia menambahkan, penempatan sejumlah pejabat yang dinilai tidak selaras dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi semakin memperkuat anggapan bahwa prinsip the right man on the right place belum dijalankan secara konsisten di Purwakarta.

Menurut Ahmad, dari sudut pandang kebijakan publik, mutasi besar-besaran ini belum dapat dikategorikan sebagai perubahan mendasar dalam tata kelola birokrasi.

Langkah tersebut lebih menyerupai pergeseran administratif tanpa disertai pembaruan sistem evaluasi kinerja dan budaya kerja aparatur.

‎“Kalau hanya memindahkan orang tanpa membenahi sistemnya, persoalan lama tetap ada, hanya wajahnya saja yang berubah,” katanya.

Aktivis Muda Purwakarta juga menilai mutasi masif tanpa kejelasan parameter objektif berpotensi menurunkan kualitas birokrasi dan berdampak pada pelayanan publik. Penempatan aparatur yang tidak sesuai kompetensi dikhawatirkan akan menghambat efektivitas kerja pemerintahan.

‎Di tengah masih banyaknya persoalan publik yang membutuhkan penanganan serius, kebijakan mutasi tanpa penjelasan yang memadai dinilai kontraproduktif dan bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan masyarakat. (yat)

Related Articles

Back to top button