HEADLINE

Tampang Ustad Cabul Disebar
-Resmi jadi Buronan Polisi

PURWAKARTA, RAKA – Oknum guru ngaji cabul di Kecamatan Pondoksalam, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan murid-muridnya. Pelaku yang kabur saat digerebek warga, itu juga dimasukkan ke daftar pencarian orang alias buronan polisi.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Opan Sopandi, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada belasan santrinya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para korban. “Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Sesuai dengan pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan tersangka Opan Sopandi. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.
Korban syahwat guru ngaji tersebut rata-rata berusia 13 tahun hingga 15 tahun. Kejahatan seksualnya sudah dilakukan dari tahun 2019 Sampai 2023.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian tersulut emosi hingga merusak bangunan kediaman pelaku.
“Ada salah satu korban yang mengadukan kepada orang tuanya, kemudian orang tua berdiskusi dengan lingkungan kemudian terjadilah peristiwa kemarin sekelompok mengepung rumah pelaku, kemudian pelaku melarikan diri, sampai sekarang Polres Purwakarta sedang melakukan pencarian pelaku,” jelas Edwar.
Pelaku biasanya melakukan aksi bujuk rayu kepada para korbannya jika hasratnya memuncak. Namun jika korbannya tidak mau melayani, pelaku mengeluarkan jurus ancaman. Aksi cabul tersebut biasanya dilakukan pada jam jadwal mengaji antara pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ancaman hukuman bagi predator seks tersebut paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. “Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Edwar. (rkp)

Related Articles

Back to top button