PURWAKARTA

Jelang Pilkades Mulai Memanas

BICARA IJAZAH: Ketua Panitia Pilkades Sukajaya Cucu Solehudin.

Ijazah Calon Kades Sukajaya Diduga Bermasalah

PURWAKARTA, RAKA – Perhelatan pemilihan kepala desa mulai menghangat. Antarpendukung pasangan calon kades mulai saling mencari kelemahan masing-masing. Dari mulai masalah besar hingga persoalan kecil, selalu menarik diperbincangkan.
Termasuk dugaan kasus yang melibatkan calon kades. Selalu menyeruak menjelang perhelatan dimulai. Terkini, persoalan tengah dihadapi salah seorang calon kepala desa di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Ijazah calon kades nomor urut 01 atas nama Nirwan Hermawan belakangan diketahui tidak tercantum, baik di Dinas Pendidikan Purwakarta maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat. Tidak tercantumnya ijazah cakades 01 itu tertuang dalam surat Disdik Purwakarta Nomor 420/2777/Disdik perihal Hasil Penulusuran Akhir keabsahan Ijazah yang dibuat pada tanggal 23 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Kadisdik Purwakarta Purwanto.

Dalam surat tersebut tertulis jika Disdik Purwakarta tidak menemukan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN), SKHUN dan Daftar Nominatif Tetap (DNT) atas nama Nirwan Hermawan baik di pihaknya maupun di Disdik Jawa Barat.
Bahkan, hasil dari penulusuran pencocokan legalisir ijazah peserta ujian paket B di PKBM Raharja Sukasari tahun 2008 tersebut, bukan atas nama Nirwan Hermawan, melainkan atas nama orang lain.

Ketua Panitia Pilkades Sukajaya Cucu Solehudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan Bamusdes dan Panwas menanggapi hal tersebut. Dimana musyawarah tersebut menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Panitia Pilkades beserta Panwas. “Iya betul, kami sudah musyawarah dengan Panwas untuk menanggapi surat dari Disdik tersebut,” ujarnya, Rabu (1/9).

Cucu membenarkan jika ada surat Disdik yang menginformasikan jika ijazah cakades tersebut tidak ditemukan di Disdik Purwakarta dan Disdik Jawa Barat. Namun, kata Cucu, hal itu bukan sebagai patokan untuk mendiskualifikasi cakades tersebut. Pasalnya butuh hukum yang inkrah untuk menetapkan ijazah paket B cakades tersebut asli atau palsu.
“Yang bisa menyimpulkan hasil itu ya nanti kalau ada sidang. Jika nantinya hasil sidang ijazah cakades tersebut memang tidak teregister atau bermasalah, baru kami akan mendiskualifikasi cakades
tersebut. Saat ini tahapan pilkades tetap berjalan karena belum ada putusan secara hukum apakah ijazah itu palsu atau tidak,” katanya.

Dihubungi terpisah, calon kepala Desa Sukajaya nomor urut 01, Nirwan Hermawan mengatakan, dirinya tetap mengikuti proses aturan dan kebijakan panitia pilkades. Jikapun harus dianulir, dirinya mengaku siap kooperatif meskipun dirinya tak menampik sudah mengeluarkan nominal cukup banyak untuk biaya alat perlengkapan kampanye dan sosialisasi. “Agar tidak terjadi konflik saya siap apapun hasil keputusan panitia,” katanya.

Ditanya apakah ijazahnya itu bermasalah? Nirwan enggan berkomentar. “Soal ijazah diduga palsu atau bermasalah itu silahkan tanya ke PKBM dan dinas pendidikan, sebab saya dulu ikut sekolah persamaan sesuai itu prosedur pada umumnya dari mulai tahapan belajar hingga ujian,” katanya. (gan)

Related Articles

Back to top button