Uncategorized

Jelang PSBB, Pedagang Kebingungan

DAGANG : Pedagang sayuran di Pasar Lemahabang saat melakukan transaksi. Tidak lama lagi Pemda Karawang akan memberlakukan PSBB, mereka mengaku bingung bagaimana cara berjualannya.

LEMAHABANG, RAKA – Di tengan mewabahnya Covid-19 yang bertepatan dengan Bulan Ramadan, para pedagang mengaku tak bisa meninggalkan usahanya, khususnya para pedagang di pasar tradisional. Meskipun ada rencana Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang.

Seperti kata salahseorang pedagang di Pasar Wadas-Lemahabang H Dedi, membuka lapak dagangan ini satu-satunya usaha yang digeluti sejak awal, bahkan ia merintis usahanya mulai dari nol. “Kalau pasar ditutup, usaha apalagi coba? Apalagi mau lebaran yang membutuhkan biaya banyak,” ucapnya.

Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki usaha tetap, dengan penghasilan tetap juga. Banyak kalangan masyarakat yang harus mencari uang setiap hari untuk biasa makan hari itu juga. Meskipun PSBB diterapkan, mestinya ada formulasi atau solusi bagi masyarakat yang kategori usahanya setiap hari. “Pada umumnya kan masyarakat itu cari nafkah buat makan hari itu juga, istilahnya ‘koreh-koreh cok’. Sebelum ditetapkan PSBB, harus ada solusi dulu,” ujarnya.

Sementara, menurut Kadisperindag Karawang Suroto, para pedagang pasar tradisional tak perlu khawatir akan pembatasan jam operasional yang akan segera diberlakukan Pemkab Karawang kepada pelaku usaha perniagaan.
Ia menenegaskan, tak ada pembatasan jam operasional bagi pasar rakyat atau pasar tradisional. “Mereka buka normal seperti biasanya,” katanya.

Hanya saja, tambahnya, pasar tradisional harus terapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Di antaranya menyediakan hand sanitizer, pakai masker dan jaga jarak minimal satu meter. “Konsumen berbelanja paling lama 30 menit,” ungkapnya.

Menurutnya, yang dibatasi jam operasionalnya adalah para pelaku usaha pertokoan, toko, counter dan atau pasar swalayan. Begitu juga dengan pelaku usaha lainnya juga agar menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. “Kalau mereka dibatasi jam operasionalnya dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, pembatasan jam operasional ini tidak berlaku untuk pedagang yang menjual sembako, apotek, dan toko yang menjual obat dan alat kesehatan. “Apabila ada yang melanggar, maka akan ada penindakan dari Satgas Covid-19 Karawang,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button