PURWAKARTA

Jual Kopi Kena Razia

NAHAN TANGIS: Dipergoki meladeni pembeli, wanita muda ini jadi bahan perbincangan.

Nahan Tangis, Heboh di Medsos

PURWAKARTA, RAKA – Seorang pedagang kopi bikin geger Purwakarta. Ibu yang sedang hamil tersebut menangis bersama suaminya saat terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7) petang, di Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta.

Kejadian tersebut terekam kamera amatir yang kemudian disebar lewat jejaring sosial. Saat terjaring razia, warung kopi milik perempuan yang belakangan diketahui bernama Wina Amelia (26) tersebut dipergoki menerima pembeli yang nongkrong di tempat tersebut.
Video yang berdurasi 27 detik tersebut menjadi viral di media sosial saat di unggah oleh salah satu akun instagram @purwakartazamannow. “Saya BPJS aja gak punya. Sok siapa yang mau ngebiayain kalo saya gak buka usaha ini?” kata wanita yang tengah berbadan dua itu sambil menahan tangis di depan seluruh petugas gabungan.
Sementara terdengar suara seorang pria yang mengatakan usaha harus ditutup sedangkan risikonya tidak ditutup, jalan ditutup. “Tapi saya ini nutupnya gimana bapak saya gapunya rolling door (hanya memakai tirai),” lanjut wanita tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Purwakarta Dedeh Sofia Hasanah membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada saat petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Purwakarta melakukan razia rutin malam.
Dikatakannya, petugas gabungan sudah melaksanakan tugas sesuai aturan masa PPKM Darurat yang tidak memperbolehkan warung menerima makan di tempat.

Dia menjelaskan, petugas gabungan sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan masa PPKM Darurat, namun masih banyak warung yang membandel dengan tidak menaati aturan. “Kami meminta tolong kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat ini untuk menurunkan mobilitas dari masyarakat,” kata Dedehsaat ditemui, Rabu (14/7).

Padahal sebelumnya, sambung dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat terkait penerapan PPKM Darurat yang dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. “Kita secara tegas menegakkan hukum yang sudah ditentukan, nanti yang menentukan dari pihak kejaksaan disidang tindak pidana ringan berapa total yang harus didenda,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button