Jual Miras Tanpa Pajak

KARAWANG, RAKA – Sebanyak 14 lokasi yang memiliki izin resmi yang menjadi lokasi bebas melakukan minum-minuman beralkohol, sejauh ini bebas tanpa kena pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang baru akan membahas mengenai keberadaan lokasi tersebut dengan instansi lainnya. “Kita belum bisa laksanakan(Pengambilan pajak minuman beralkohol), kaitan dengan itu belum ada kebijakan, Karawang yang mayoritas agama Islam, jadi hati-hati untuk nagih (Pajaknya), mungkin nanti kedepan kita pikirkan lagi,” ujar Bapenda Kabupaten Karawang Asikin, kepada Radar Karawang, Senin (1/4) kemarin.
Menurutnya, walaupun harus naikin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari minuman beralkohol, namun sejauh ini dikuinya belum ada aturan yang pasti. “Aturan untuk Karawang belum bisa laksanakan (Ambil pajak), silahkan tanya ke Budpar aturan awal dari Budpar. Tapi kita akan duduk bersama termasuk PHRI untuk tingkakan PAD minuman keras kita akan bahas,” katanya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Natala Sumedha menyampaikan, minuman beralkohol yang saat ini ada di 14 lokasi di Karawang yang memiiki izin resmi. “Itu ada perda husus nanti, sampai saat ini di Baperpemda belum dibahas. Jadi nanti ada raperda tentang miras,” katanya.
Disampaikannya, pihaknya belum bisa berkata banyak mengenai minuman beralkohol. “Kita belum bicara banyak karena kita belum ada aturannya, jangan sampai kita dengan sembarangan tanpa ada juklaknya itu bahaya juga,” katanya.
Walupun diakuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memperbolehkan tapi ranah sosial dan lingkungan masih jadi pertimbangan. Lingkungan bisa menerima atau tidak dan dipastikan dengan adanya perda ini akan terjadi pro kontra. Makanya sampai saat ini masih dalam pembahasan, secara teknis dibenarkan juga jika lokasi itu tidak ada larangan, sebab tujuan Permen itu bagus untuk melokalisir tujuannya.”Tapi dari sisi lain, dari sisi keagamaannya ini seperti apa? Dari sisi lingkungannya sepeti apa? Bicara PAD kita tidak bicara rugi tidaknya? Tapi itu sudah menjadi kewajiban apapun yang dijual kan akan dikenakan pajak. Makanya pajak ini bisa untuk ditingkatkan atau tidak bukan hanya dari minuman beralkohol saja, pajak lain pun sejauh ini belum maksimal, bicara pajak jangan satu persatu, kalau disisi DPRD akan lihat, wilayah bagaimana sosial bertenang tidak dengan aturan di atasnya, unsur sosial yang akan dihimpun daerh harus akan diakomodir keinginannya kami belum bisa bicara banyak kami akan kaji masalah miras ini,” katanya. (apk)