PURWAKARTA

Jumlah Alat Peraga Kampanye Dibatasi

PURWAKARTA, RAKA – Pemilihan anggota legislatif, senat maupun presiden dan wakil presiden sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pun sudah mulai sibuk dengan agenda yang sudah ditetapkan.
Seperti yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purwakarta, untuk menyamakan persepsi terkait sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik dengan menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK), maka dilakukan sosialisasi tentang hal itu.

Meski demikian, dalam sosialisasi tersebut masih belum fnal, karena hanya baru menyampaikan jumlah APK yang boleh dipasang, ukuran dan titik-titik yang boleh dipasang. Namun untuk pemasangan baru akan dilakukan setelah semua partai politik menyetorkan desain APK-nya masing-masing.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan mengatakan, sosialisasi meliputi ukuran APK, desain, dan jumlah maksimal. Sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Untuk seluruh Partai Politik. “Untuk jumlah APK 10 lembar, sesuai dengan PKPU yang dibatasi ialah jumlah. Jumlah tidak bisa ditambah, ukuran maksimal baliho 4×7,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal tersebut termasuk spanduk dengan jumlah 16, asumsinya jumlah parpol ada 16. Sementara terkait dengan desain, ditargetkan seminggu ke depan sudah ada hasil, karena sudah ada anggarannya. “Untuk desain yang baru masuk juga perindo. Tapi belum bisa dieksekusi karena menunggu yang lain,” paparnya.

Usal digelar rapat sosialisasi, dalam waktu dekat akan diadakan rapat koordinasi (rakor). Hal itu untuk melakukan validasi AVK. “Nanti akan ada rakor validasi APK, kita tunggu yah,” ujarnya. (ris)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button