Jumlah Angkutan Kota Tinggal 1.123 Unit

CIKAMPEK, RAKA – Keberadaan angkutan online, berdapampak langsung pada menyusutnya angkutan umum di Karawang, dari 2.186 unit kini menjadi 1.123 unit yang masih beroprasi.
Selain itu, bisa jadi kalah saingnya angkutan umum seperti angkot oleh angkutan online, karena fasilitas yang dimiliki angkot tidak membuat nyaman penumpang, sehingga pindah ke transportasi lain.
Ridwan (36), warga Pangulah Selatan Kecmatan Kotabaru mengatakan, masih banyak angkot yang sudah tua tapi bebas beroperasi dijalanan, padahal hal itu dapat membahayakan penumpang dan pengendara kendaraan. Jika terjadi sewaktu-waktu mobil angkutan tersebut mogok di tengah jalan, maka dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan. “Masih banyak angkot butut yang masih beroperasi, seharusnya pemerintah jangan membiarkan begitu saja, soalnya dampaknya dapat menyebabkan kecelakaan,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Kamis (4/7) kemarin.
Hal senada dengan Marhamah (39), warga Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru menambahkan, seharusnya angkot yang sudah butut, tidak layak beroperasi karena dampaknya sangat berbahaya, jika terjadi mogok mendadak, maka pengendara yang ada dibelakangnya akan menjadi koban kecelakaan, bukan tidak mungkin menelan banyak korban jiwa. “Di Cikampek mah, masih banyak angkot butut yang masih narik, seharusnya tidak boleh lah, soalnya dampaknya sangat berbahaya sekali, bisa terjadi kecelakaan. Seharusnya, pemerintah bisa mengatasi hal ini, masa mobil butut beroperasi dijalanin,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Rochman mengaku, pihaknya sudah melakukan pendataan pada bulan November 2017 terhadap angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Karawang. “Per dua tahun sekali kami melakukan pendataan. Jika kalau ada angkutan umum yang belum melakukan KIR, maka kami mengimbau untuk segera melakukannya,” paparnya.
Menurutnya, berdasarkan surat keputusan bupati tentang jaringan trayek kendaraan angkutan penumpang umum di wilayah Kabupatan Karawang, ada 2.186 angkutan umum yang beroprasi. Namun, pada saat melakukan pendataan kembali, saat ini jumlahnya berkurung secara signifikan. “Kalau dari surat keputusan bupati, sebanyak 2.176 angkutan umum dari 6 trayek yang ada di Kabupaten Karawang. Semenjak ada Grab dan Gojek, berdasarkan hasil dataan kami di lapangan, penarik angkutan umum berkurang, sekarang hanya 1.123 angkutan umum yang beroperasi,” ucapnya.
Masih dikatakannya, jika ada pengendara angkutan yang melanggar aturan, maka akan ditilang oleh pihak kepolisian atau penyelidik Dishub. “Harus melakukan uji KIR terlebih dahulu, kalau sudah layak baru boleh beroperasi,” tuturnya.
Dia mengimbau, kepada semua pengendara angkot menaati peraturan yang ada, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Karena ketika tidak dijalankan akan merugikan banyak orang. “Semua pengendara harus punya kesadaran dalam melaksanakan uju KIR, karena uji KIR haya 6 bulan sekali, dan selain itu bisa menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (acu)