KARAWANG

Jumlah Pemilih Bisa Berubah

KARAWANG, RAKA – Bagi calon legislatif atau tim sukses calon presiden harus terus mengikuti perkembangan jumlah pemilih di Kabupaten Karawang. Karena meski tercatat ada 1.669.959 pemilih di Karawang yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tanggal 10 Desember 2018, jumlah tersebut masih bisa berubah.

Divisi Program Data dan Informasi KPU Karawang Ikhsan Indra Putra mengatakan, saat ini masih tahapan pemutakhiran data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Terakhir final bulan Februari ini,” ungkap Ikhsan kepada Radar Karawang, Rabu (6/2) kemarin.

Ia melanjutkan, DPT hasil penetapan KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 10 Desember 2018, kemungkinan masih bisa bertambah dan berkurang. “Yang tidak terdaftar pemilih di DPT akan masuk ke pemilih khusus,” katanya.

Menurutnya data kependudukan sangat dinamis. Dia mencontohkan, pemilih meninggal, berubah status tadinya bukan TNI dan Polri jadi TNI dan Polri. “Jadi masih bisa berubah. Makanya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih melakukan proses perbaikan DPT,” tuturnya.

Disinggung pemilih yang tidak memiliki KTP, kata Ikhsan, KPU mengacu pada PKPU No 37 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri. “Selain menunjukan KTP-e bisa menunjukan suket,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button