
KARAWANG, RAKA- Pemerintah terus melakukan pembenahan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menyusul penonaktifan 11 juta peserta beberapa waktu lalu. Sebanyak 869 ribu peserta PBI JKN aktif lagi.
Dari hasil evaluasi dan verifikasi lanjutan, ratusan ribu peserta kini telah kembali diaktifkan melalui berbagai skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kondisi terbaru masing-masing penerima manfaat.
Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf mengatakan, bahwa dari 11 juta peserta yang sebelumnya dinonaktifkan, sebanyak 869 ribu di antaranya telah aktif kembali. Reaktivasi tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme, baik melalui skema PBI JKN pusat, PBI daerah, maupun peralihan ke segmen kepesertaan lainnya.
”Sebanyak 132.507 penerima manfaat telah kembali aktif melalui skema PBI JKN dan saat ini sebagian masih dalam proses administrasi. Kemudian 405.965 peserta beralih pembiayaan ke pemerintah daerah melalui segmen PBI daerah,”katanya, saat berkunjung ke Karawang, Kamis (26/2).
Selain itu, menurutnya 184.357 penerima manfaat kini tercatat dalam segmen pegawai negeri, BUMN, maupun BUMD, seiring perubahan status pekerjaan mereka. Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa masih terdapat ketidaktepatan sasaran dalam pendataan sebelumnya.
”Di sisi lain, 88 penerima manfaat kini dibiayai oleh perusahaan swasta tempat mereka bekerja. Sementara 147.046 peserta memilih beralih ke segmen mandiri. Bahkan, lebih dari 6.000 peserta naik ke kelas 2 dan lebih dari 2.000 peserta naik ke kelas 1,”paparnya.
Mensos mengakui masih terdapat kemungkinan kekeliruan data. Karena itu, pemerintah membuka mekanisme reaktivasi bagi masyarakat yang dinilai masih layak menerima bantuan namun terdampak penonaktifan. Ia juga menyampaikan telah menandatangani daftar penerima manfaat PBI yang berlaku untuk tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
”Bagi warga yang dinilai mampu, dianjurkan untuk beralih ke segmen mandiri. Sedangkan bagi masyarakat tidak mampu, kepesertaan akan diaktifkan kembali melalui skema PBI JKN,”paparnya.
Dalam proses verifikasi, sambungnya, pemerintah mempertimbangkan keterangan kepala desa serta bupati dan wali kota yang menyatakan seseorang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
”Data tersebut juga akan diselaraskan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan desil kesejahteraan, di mana masyarakat pada desil 1 hingga 5 dinilai berhak menerima bantuan,”tutupnya. (zal)



