
PURWAKARTA, RAKA – Di saat banyak aparatur sipil negara (ASN) mulai beradaptasi dengan kebijakan work from home (WFH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta justru mengambil langkah berbeda. Alih-alih mengendurkan layanan, instansi ini malah memperluas jam pelayanan hingga akhir pekan.
Kebijakan ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Namun bagi Disdukcapil Purwakarta, aturan tersebut tidak menjadi alasan untuk mengurangi layanan publik.
Sekretaris Disdukcapil Purwakarta, Wawan Supriatna, menegaskan bahwa instansinya tidak termasuk dalam kategori ASN yang bisa menjalankan WFH atau flexible working arrangement (FWA).
“Kami ini layanan publik yang dikecualikan. Jadi tidak ada WFH atau FWA, pelayanan tetap berjalan normal,” tegasnya, Kamis (2/4).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kebutuhan administrasi kependudukan dinilai tidak bisa ditunda atau dialihkan ke sistem kerja jarak jauh.
Tak hanya mempertahankan layanan di hari kerja, Disdukcapil bahkan memperluas akses dengan membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu.
“Kami tetap melayani pada akhir pekan, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai respons terhadap tingginya kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak sempat mengurus dokumen pada hari kerja.
Tak berhenti di kantor utama, Disdukcapil Purwakarta juga menggenjot layanan melalui berbagai titik, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) dan program jemput bola. Dalam praktiknya, petugas bahkan turun langsung ke lapangan untuk melayani kelompok rentan.
Wawan mengungkapkan, layanan jemput bola ini menyasar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan lansia yang kesulitan datang langsung ke kantor.
“Kami punya kendaraan operasional khusus. Petugas datang langsung ke lokasi untuk perekaman data,” katanya.
Dari sisi jumlah, aktivitas pelayanan tergolong tinggi. Setiap hari, kantor Disdukcapil melayani sekitar 80 hingga 100 pemohon. Angka serupa juga terjadi di MPP, bahkan cenderung meningkat saat akhir pekan.
Jenis layanan yang paling banyak diajukan masyarakat meliputi pembuatan KTP elektronik, akta kelahiran, surat pindah, hingga akta kematian.
Menariknya, pasca Lebaran, terjadi lonjakan permohonan layanan, khususnya terkait perpindahan penduduk. Meski demikian, peningkatan tersebut tidak terlalu drastis.
“Kenaikannya sekitar 10 persen saja. Layanan lainnya masih relatif stabil,” jelas Wawan.
Di tengah perubahan pola kerja ASN secara nasional, Disdukcapil Purwakarta justru memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat pelayanan publik. Sosialisasi terus digencarkan melalui media sosial dan koordinasi dengan kecamatan.
Sebanyak 16 kecamatan di luar wilayah perkotaan tetap membuka layanan administrasi, sementara untuk kawasan kota dipusatkan di MPP.
Dengan strategi ini, Disdukcapil Purwakarta ingin menunjukkan bahwa transformasi budaya kerja bukan berarti penurunan layanan, melainkan peluang untuk meningkatkan fleksibilitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. (yat)



