Cikampek
Trending

Satpol PP Rencanakan Pembongkaran

Tempat Relokasi Belum Jelas, Pedagang Enggan Bongkar Lapak

CIKAMPEK,RAKA- Batas akhir pembongkaran mandiri Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar terminal dan Pasar Cikampek sudah habis, namun pedagang masih bertahan. Satpol PP rencanakan pembongkaran.

Batas akhir waktu pembongkaran sudah habis, pada Senin pagi (5/4). Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Cikampek masih bertahan. Tempat relokasi belum jelas pedagang enggan bongkar lapak. Namun, lapak para pedagang dimundurkan sehingga jalan lebih luas dari pada sebelumnya.

Baca Juga : Age Pengurai Lalu Lintas di Bundaran Telukjambe Raya

Salah PKL di sekitar terminal dan Pasar Cikampek Hamidi (33) mengatakan, Senin (5/5) merupakan hari terakhirnya seharusnya para PKL untuk membongkar lapak, namun PKL sampai saat ini belum ada lapak PKL yang dibongkar secara mandiri.

“Kami para pedagang hanya memundurkan lapaknya saja, sehingga jalan lebih luas. Adapun mengapa kami para pedagang belum juga melakukan pembongkaran karena sampai saat ini belum ada kejelasan kemana kami akan direlokasi,”katanya, Senin (5/5).

Menurutnya, di sekitar terminal dan Pasar Cikampek terdapat lebih dari 400 PKL yang berjualan di samping jalan. Mereka menyadari bahwa tanah yang ditempatinya bukanlah tana mereka. Para pedagang hanya meminta ketika lapaknya dibongkar pedagang tetap bisa berjualan.

Tonton Juga : TUKANG KATERING JADI WAPRES

“Pemerintah harus menyediakan tempat untuk semua PKL di sini. Pemerintah harus memperhatikan juga bagaimana ketika pedagang direlokasi pendapatan pedagang jangan sampai turun. Karena yang sudah-sudah ketika direlokasi ke dalam pasar pembeli jadi tidak ada,” paparnya.

Sementara itu, PKL lainnya di sekitar terminal dan Pasar Cikampek Asep (44) mengatakan, para pedagang mau membongkar lapak jika pemerintah sudah menyediakan lapak baru para pedagang untuk berjualan.

“Pemerintah harus menyediakan lapak yang sifatnya gratis, jangan sampai pedagang dipindahkan namun mereka harus membayar sewa lapak. Karena di sini kan pegadang yang berjualan gratis, kalau nanti sampai harus bayar kami keberatan,”ungkapnya.

Dijelaskannya, jika pemerintah memindahkan para pedagang ke Pasar Cikampek atau Pasar Pemda Cikampek maka akan menimbulkan masalah baru. Karena akan menimbulkan keributan antara pedagang yang ada di dalam pasar dan baru masuk.

“Karena pedagang yang di dalam itu mereka sudah bayar lapak, mungkin mereka juga tidak akan menerima seadainnya pedagang yang di luar tiba-tiba berjualan di pasar. Maka ini harus dipikirkan oleh pemerintah juga. Saya pengennya pak Gubernur yang turun langsung. Karena kalau sampai pak Guberbur pasti selesai,”paparnya.

Sementara itu, Camat Cikampek Usep Supriatna membenarkan bahwa para PKL di sekitar pasar dan terminal Cikampak masih belum membongkar lapaknya. Adapun pembongkaran paksa harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP Kabupaten Karawang.

“Iya, kalau bongkar sendiri atau minta bantuan pembongkaran dari pedagang, kita minta pendampingan dari Satpol PP dan lintas sektor, tapi kalau bongkar paksa kita kembalikan SOP awal ke Satpol PP kabupaten,” paparnya.

Diungkapkannya juga, tupoksi kecamatan sudah selesai yaitu mengkoordinasikan penegakan Peraturan Daerah (Perda), mulai sosialisasi, imbauan, teguran, peringatan dari mulai Desember tahun 2023. Menurutnya, ketika lapak PKL dibongkar para pedagang dapat berjualan di dalam pasar namun belum ada kesepatan terkait sewa lapak dan fasilitas lainnya.

“Iya, kalau lokasi mah ada Pasar Anyar, pasar Celebes, pasar Plaza, dan pasar CTC, cuma sewa dan fasilitas dianggap belum sepakat,”terangnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Karawang Hamzah mengatakan, pihak telah mengikuti beberapa kali rapat terkait rencana pembongkaran lapak PKL di sekitar terminal dan Pasar Cikampek. Sebelumnya Pemerintah Kecamatan Cikampek akan melakukan pembongkaran paksa jika para pedagang tidak membongkar lapaknya.

“Namun seiring berjalannya waktu, karena personil Satpol PP kacamatan sedikit akhirnya memohon Satpol PP Kabupaten Karawang yang langsung berwenang melalukan penertiban,” paparnya.

Disampaikannya, sebelum Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penertiban, dia meminta Camat Cikampek untuk menyampaikan terlebih dahulu ke Asda 2 Kabupaten Karawang.

“Kami ingin sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu dilaksanakan rapat dengan DLH, Dishub, PUPR dan Disperindag. Kami ingin mengetahui setelah kami lakukan penertiban mereka akan melakukan tindakan apa. Jangan sampai setelah kami melakukan penertiban tidak lama PKL balik lagi,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button