HEADLINE
Trending

Kabel Jaringan Telekomunikasi Semerawut

Apjatel Bakal Lakukan Perapihan

radarkarawang.id – Kesemerawutan kabel jaringan telekomuniasi di perkotaan Karawang sudah tidak terkendali. Seperti yang terlihat di depan kantor DPRD Kabupaten Karawang. Kabel kusut membentang disepanjang Jalan A Yani Karawang. Kesemerawutan kabel tersebut, jadi perhatian Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Apjatel Jawa Barat Yudiana Arifin menegaskan bahwa saat ini di Jawa Barat semakin banyak pemerintah daerah yang fokus pada penertiban dan perapihan infrastruktur telekomunikasi.

“Karena itu, Apjatel harus hadir mendukung program-program pemerintah agar tercipta sinergi antara anggota Apjatel dan pemerintah daerah yang saling membangun tanpa merugikan satu sama lain,” katanya, disela pengukuhan Korda Apjatel Karawang, baru-baru ini.

Penunjukan Korda Karawang, lanjutnya, disebut sebagai langkah percepatan Apjatel untuk mendekatkan anggota Apjatel dengan Pemerintah Daerah Karawang.

“Sehingga dapat bersinergi dan berkontribusi nyata pada program penataan infrastruktur telekomunikasi di Karawang,” ujarnya.

Sementara itu, Roberto Gustinov, Korda Apjatel Karawang, menambahkan bahwa penguatan peran Korda di Karawang sejalan dengan perhatian pemerintah daerah terhadap penataan jaringan.

“Beberapa kesempatan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara terbuka menyatakan keinginan untuk melakukan perapihan dan penataan kabel di Karawang demi mewujudkan Karawang Masagi,” ucapnya.

Menurut Roberto, penataan kabel berdampak langsung pada estetika kota, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, sehingga perlu dikelola secara kolaboratif, terukur, dan taat administratif. Peran Korda Apjatel Karawang akan difokuskan sebagai jembatan penghubung antara pemerintah daerah, operator, ISP, pemilik/pengelola infrastruktur, serta mitra pelaksana di lapangan.

“Agar penataan infrastruktur kabel dilakukan lebih rapi secara visual, lebih aman bagi publik, serta patuh pada perizinan dan ketentuan administratif yang berlaku,” terangnya. (asy)

Related Articles

Back to top button