HEADLINEKARAWANG

Kades Belendung Diberhentikan

KARAWANG, RAKA – Kepala Desa Belendung, Kecamatan Klari, Walim ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus penyelewengan dana desa tahun 2015 dan 2016.

Akibat persoalan ini, Walim diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Belendung. Roda pemerintahan Desa Belendung sementara dijalankan oleh sekretaris desa. “Udah diberhentikan sementara kadesnya, jadi tugas kades dilaksanakan oleh sekdes,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Karawang Ade Sudiana, Jumat (16/11).

Meski kades dipenjara, namun pengajuan dan realisasi dana desa masih bisa dilaksanakan, karena pelaksana kegiatan di desa saat ini dipimpin oleh sekdes. “Bisa diusulkan oleh sekdes, dibuatkan berita acara. Jadi hanya kegiatan yang dilaksanakan oleh sekdes aja,” tambah Ade.

Di tempat terpisah, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Walim, merealisasikan dana desa setiap tahapannya secara sendiri tidak sesuai dengan RAB dan APBDes Desa Belendung tahun anggaran 2015 dan 2016. “Tersangka Walim melakukan penyisihan dan pemotongan dana desa setiap tahapannya dari hasil pelaksanaan kegiatan dengan nilai sebesar Rp 103.960.224. Sehingga tidak sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2 ayat (1),” ucap Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jabar.

Diteruskannya, barang bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menjerat Walim. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar dan sudah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti serta saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya.

Walim akan dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar. (apk/asy)

Related Articles

Back to top button