KARAWANG

Kades Bertemu Bupati, Pilkades Ditetapkan 23 Maret

BAHAS PILKADES: Kepala desa bersama kasie DPMD bahas pelaksanaan pilkades.

KARAWANG, RAKA- Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2021, setelah Apdesi melakukan hearing bersama Bupati Karawang.

Sebelum pilkades serentak di 177 desa itu, pejabat sementara (pjs) dari kalangan PNS siap mengisi kekosongan kursi kades yang waktunya diperkirakan H-3 sebelum jabatan kades lama berakhir.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andri Irawan mengatakan, setelah kepala desa habis masa jabatannya, otomatis akan terbit surat pemberhentian dari bupati dan pengangkatan Pjs dari tanggal 23 Maret sampai dengan dilantiknya kades terpilih. Meskipun jabatan Pjs tidak lama, tetapi ketika habis jabatan harus tetap di angkat Pjs kades dari PNS. “Ketika kades berhenti otomatis ada pengangkatan. Yaitu Pjs dari tanggal 23 Maret sampai pelantikan,” paparnya.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Karawang Eko Encep Komarudin mengatakan, sampai sejauh ini dinas belum menentukan tanggal dan jadwal pasti pelaksanaan pilkades, kecuali menyebut bulan yaitu Maret. Adapun munculnya pelaksanaan pilkades pada 23 Maret itu adalah versi Apdesi setelah pertemuan dengan bupati. Karena menurutnya, dalam menyusun tahapan juga harus menyesuaikan dengan tanggal pelaksanaan yang di tetapkan melalui peraturan bupati. “Soal tanggal pasti pelaksanaannya, kita menunggu perbup saja,” ujarnya.

Eko juga menegaskan, bahwa kades yang habis masa jabatan di tanggal 23 Maret akan diberhentikan oleh bupati dan mengangkat Pjs kades sebagai pelaksana pemerintahan desa yang tidak boleh kosong paska ditinggalkan definitifnya. Pemberhentian dan pengangkatan itu tertuang dalam satu lampiran SK Bupati, mereka para Pjs merupakan PNS yang ditetapkan masa tugasnya sampai dengan pelantikan kades terpilih hasil pilkades. “Mungkin jabatan ini nggak sampai berbulan-bulan, tapi setidaknya desa jangan sampai kekosongan setelah di tinggalkan kades lamanya,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button