HEADLINE
Trending

Kades dan Direktur BUMDes di Subang Terseret Korupsi

RadarKarawang.id – Kepala Desa (kades) Kalijati Timur Ahadiat Amaludin, dan Direktur BUMDes Kalijati Timur Sutisna diduga korupsi, dan resmi ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025).

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi pedagang dan parkir Pasar Kalijati Timur dengan total kerugian negara sementara mencapai Rp 1,5 miliar.

Modus operandi yang diterapkan oleh kedua tersangka dalam penyimpangan ini melibatkan sektor parkir dan retribusi lainnya yang seharusnya masuk ke dalam pendapatan asli desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Namun, kenyataannya dana tersebut justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Dibongkar, Ada di Bogor

Kasus ini mencuat setelah Pasar Kalijati Timur mendapatkan bantuan revitalisasi pada 2022. Setelah revitalisasi, seluruh pendapatan dari retribusi pedagang dan parkir semestinya dikelola oleh BUMDes sebagai pendapatan asli desa (PAD). Namun, dana tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Subang telah menetapkan tersangka kades Kalijati Timur dan direktur BUMDes terkait penyimpangan dana pasar baru Kalijati Timur tahun 2022 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar Bambang kepada awak media.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam alur korupsi tersebut.

Tonton Juga : JAJA MIHARJA, APAAN TUH

Guna mengantisipasi potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, kedua tersangka kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan, dengan pengawalan ketat dari Tim Pidsus dan aparat TNI. (psn/bst)

Related Articles

Back to top button