HEADLINEKARAWANG

Kades Dilarang Minta THR ke Perusahaan

KARAWANG, RAKA – Menjelang hari raya Idul Fitri, biasanya tak sedikit ada oknum kepala desa atau orang yang mengatasnamakan pemerintah desa melakukan pungutan berupa permintaan tunjangan hari raya (THR).

Ade Sudiana, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Karawang mengimbau kepada semua kepala desa, khususnya desa yang di sekitarnya banyak perusahaan untuk tidak meminta THR kepada perusahaan. “Saya imbau kepala desa, agar tidak melakukan pungutan atau keliling meminta THR,” kata Ade, kepada Radar Karawang.

Dikatakan Ade, DPMD tidak membuat surat edaran ataupun larangan secara resmi. Hal itu dirasa tidak perlu dilakukan mengingat ia sudah sering mengimbau dan memberitahukan kepada para kepala desa. Jika masih ada yang melakukan hal tersebut, ia akan memanggil dan memberikan teguran kepada oknum tersebut. “Tidak boleh minta-minta THR. Perusahaan juga sudah tahu bahwa itu tidak dibenarkan. Kalau ada, ya saya tegur,” katanya.

Dihubungi terpisah, Jajang Suherman, kepala Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan pungutan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di desanya. Selain itu, ia juga tidak akan segan untuk menegur jika ada oknum yang mengatasnamakan pemerintah desa untuk meminta THR kepada perusahaan. “Gak ada pungutan-pungutan ke perusahaan. Kalau ada yang ketahuan minta atas nama pemerintah desa atau lembaga desa saya marahin,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, setiap bulan Ramadan ada inisiatif dari perusahaan untuk memberikan santunan anak yatim melalui desa. “Itu inisiatif sendiri dari perusahaan untuk santunan kepada anak yatim. Kegiatannya nanti tanggal 27 di Desa Kalihurip. Semua perusahaan memberikan santunan,” paparnya.

Kepala Desa Dawuan Tengah Jejen Jaenal Arifin juga mengatakan hal yang sama, dirinya sama sekali tidak meminta THR kepada perusahaan atau kepada lembaga apapun di wilayah desanya. “Tidak ada pungutan-pungutan THR,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button