Uncategorized

Kades Gintungkerta akan Polisikan PT AJS

TUNJUKAN SURAT : Kepala Desa Gintungkerta dan ketua BPD menunjukan surat yang dilayangkan ke Kantor Wilayah Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II.

KLARI, RAKA – Kepala Desa Gintungkerta M Tabrani klarifikasi soal tuduhan pemerasan yang dilakukan olehnya ke salah satu perusahaan di wilayah Gintugkerta. Dia bahkan akan menempuh jalur hukum jika pihak perusahaan tidak melakukan permohonan maaf.

Kades Gintungkerta M Tabrani mengaku kaget dengan pemberitaan yang sempat merugikan dirinya. Pasalnya ia dituduh melakukan pemerasan dan mempersulit izin PT AJS yang berada di wilayah Desa Gintungkerta. “Saya belum tahu siapa yang memberitakan soal ini, karena baru tadi malam saya dapat informasi ini,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (20/10).

Ia menambahkan, pada waktu lalu perwakilan PT AJS datang ke kantor desa untuk meminta izin lingkungan, namun PT AJS hanya melampirkan berkas fotocopy tanpa melampirkan berkas asli. “Saya kira tidak ada salahnya saya meminta bukti berkas asli, kata mereka sanggup untuk membawa berkas asli, tapi mereka tidak kembali ke desa dan besoknya muncul pemberitaan tersebut, ini betul-betul merusak nama baik saya sebagai kepala desa dan lembaga pemerintahan,” tambahnya.

Ia mengaku, selain tuduhan, PT AJS juga sudah melakukan perekrutan sebanyak 500 orang yang berasal dari berbagai daerah, sehingga terjadi perkumpulan masa yang dapat berpotensi terjadinya paparan Covid-19. “Harusnya izinnya dulu yang diurus baru melakukan perekrutan, aturannya kan seperti itu, apalagi terjadi perkumpulan masa yang memang kita nilai cukup membahayakan untuk warga kita. Bahkan warga ikut rusuh karena mereka juga ingin kerja,” akunya.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Balai Ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat, dan surat tembusan lainya kepada Plt Bupati Karawang, Satgas Covid-19, serta Muspika Kecamatan Klari. “Perihal surat ini tentunya terkait legalitas izin dan penindakan PT AJS,” paparnya.

Pihaknya juga menegaskan, jika PT AJS tidak melakukan permohonan maaf, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Pasalnya pemberitaan tersebut dinilai sudah mencedrai nama baik kepala desa dan lembaga pemerintahan. “Karena sejauh ini kita tidak pernah mempersulit, kita juga tidak tinggal diam, kalau tidak bisa dengan cara baik-baik, kita akan tempuh jalur hukum, untuk lembaga media sudah memohon maaf, tinggal kita tunggu niatan baik PT AJS,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button