Kades Jatimekar Diberhentikan
Sekdes jadi Plt Kepala Desa
PURWAKARTA, RAKA – Kepala Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kusnendar, akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Saat ini pria berusia 33 tahun itu telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa.
Pemberhentian sementara Kades Jatimekar tersebut diputuskan oleh Bupati Purwakarta yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Usep Sukanda mengatakan, pemberhentian sementara Kades Jatimekar ditetapkan sejak 28 Desember 2021 silam. “Kades Jatimekar (Kusnendar) sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Purwakarta yang tertuang dalam SK nomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021, tanggal 28 Desember 2021,” kata Usep saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (17/1).
Dijelaskannya, pemberhentian sementara Kades Jatimekar dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. “Pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Usep menambahkan, untuk penggantinya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Jatimekar yang akan menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kades Jatimekar. “Sampai inkrah, baru diberhentikan otomatis. Sambil menunggu proses peradilan ditetapkan pengadilan, sekarang diisi dulu oleh Plt yang dijabat oleh Sekdes,” lanjutnya.
Kusnendar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Selain itu, dia juga telah ditahan Kejari Purwakarta, sejak 29 September 2021 silam, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kini, Kusnendar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta. (gan)