KARAWANG

Kades Lemot, Pembangunan Telat

KARAWANG, RAKA – Jika kepala desa kurang cepat bekerja, ujungnya pembangunan akan terlambat. Karena pengajuan dana desa harus disertai surat pertanggungjawaban dana desa sebelumnya.

Seperti di Karawang Timur, dari empat desa, tiga diantaranya terlambat mengajukan dana desa tahap 1 tahun anggaran 2019. Camat Karawang Timur Eli Laeli mengatakan, dari empat desa yang ada di Kecamatan Karawang Timur, hanya satu desa yang pengajuan dana desanya tidak terlambat, yaitu Desa Kondangjaya. Sementara tiga desa lainnya baru diajukan beberapa hari lalu. “Cuma Desa Kondangjaya yang sudah realisasi. Sekarang sudah tahap dua,” kata Eli kepada Radar Karawang.

Untuk desa lain, kata Eli, terlambatnya pencairan dan realisasi dana desa tahun 2019 karena masih ada kekurangan atau pekerjaan di tahun 2018 yang belum selesai. Pengajuan dana desa tahun 2019 boleh diajukan, jika sudah tidak ada kekurangan dan semua pekerjaan sudah dilaksanakan. “Kalau saya tadinya ingin yang tahun lalu beres dulu. Tidak ada kekurangan. Tapi setelah konsultasi ke DPMD ternyata untuk tahap 1 tidak harus ada SPJ. Cukup perdes APBDes saja,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, tiga desa lainya sudah mengajukan semua dana desa tahap 1 tahun 2019. Karena ada dua kepala desa yang sudah habis masa jabatan, dia akan meminta kepada pjs untuk segera menyusul ketertinggalan pengajuan dana desa tahap selanjutnya. “Sekarang yang tiga desa sedang proses tinggal pencairan. Desa Tegal Sawah sudah ada SPJ nya,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Margasari Eko Suswanto mengatakan, saat ini pengajuan dana desa tahap 1 tahun 2019 sudah diajukan. Begitu juga dengan pelaksanaan dana desa tahun 2018 sudah diselesaikan.
“Yang 2019 sudah diajukan. Alhamdulillah yang tahun 2018 juga sudah selesai,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button