Kades Nyalon, Kadus Jadi PLH
PURWASARI, RAKA – Pasca ditetapkannya Santo sebagai salah satu calon kepala desa, kursi jabatan Kepala Desa Cengkong yang didudukinya harus ditinggalkan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2018, calon inkumben wajib cuti dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa sampai dengan ditetapkannya kades terpilih hasil pilkades 11 November nanti. Sebab itulah Santo menunjuk salah satu kepala dusun (kadus) untuk sementara menggantikan tugasnya.
Dana Setyana, Kepala Dusun Kalimulya yang saat ini bertugas sebagai pelaksana harian (PLH) Kepala Desa Cengkong mengatakan, aturan penunjukkan PLH harus dari perangkat desa. Adapun kadus sendiri merupakan salah satu perangkat desa, oleh karenanya ia berhak diangkat menjadi PLH kades. “Sekdes (sekretaris desa) sibuk di panitia 11, bendahara juga tidak bisa. Kadus semuanya ada 4, tapi yang lain kurang aktif, kebetulan saya yang aktif di sini,” tuturnya saat diwawancari di kantor Kades Cengkong.
Tugasnya sebagai PLH kades akan diemban selama sebulan ke depan, dimulai dari tanggal 5 Oktober dan akan berakhir saat masa pilkades selesai November nanti. Dana mengaku, sebenarnya belum begitu paham dan tidak bisa mengurusi semua urusan yang biasa jadi tugas kades. Sejauh ini belum ada kegiatan selain menandatangani surat menyurat untuk pengajuan KK atau KTP. Wewenangnya saat ini hanya untuk mengurusi urusan di dalam kantor, tidak untuk urusan di luar kantor terkecuali rapat minggon di Kecamatan Purwasari. “Saya ditugaskan oleh pak lurah hanya menangani tanda tangan pembuatan KTP dan KK. Jangan sampai kosong di desa, jangan sampai ada yang perlu tanda tangan pulang lagi ke rumah,” terangnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwasari, Syahrul Hafid menyampaikan, Dana telah ditunjuk sebagai PLH berdasarakan SK dari kepala desa yang bersangkutan. Dipilihnya Kadus sebagai PLH karena semua perangkat desa yang bekantor menjadi panitia 11 Pilkades Cengkong, kecuali Bendahara dan Kasi Kamtib. “Yang dua itu gak mau ditunjuk jadi PLH, alasanya itu urusan pribadi mereka. Jadi yang ditunjuk kadus,” jelasnya.
Lebih jelas lagi, Syahrul mengatakan, tugas PLH kades yang hanya 1 bulan kurang itu memliki wewenang dalam urusan pelayanan masyuarakat, di antaranya adalah urusan pengajuan KTP atau KK dari warga desa setempat. Wewenang PLH kades itu dibatasi selama bukan urusan mengenai hukum, sebab PLH kades sifatnya hanya sementara dan tanpa pelantikan. “Misalnya urusan pertanahan, takutnya PLH kades memberi keterangan yang salah. Lagian PLH kan cuma sementara, itu juga tidak dilantik, hanya ditunjuk,” pungkasnya. (mg)