Kades Pasirtalaga Diduga Ikut Kampanye
KARAWANG, RAKA – Kepala Desa (Kades) Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari diduga mengikuti kampanye salah satu calon bupati yang terjadi di daerahnya. Foto dan video kaitan kades ini sudah beredar dan saat ini tengah dalam penelurusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rosadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari mengatakan kepala desa tidak ikut melakukan kampanye dari salah satu pasangan calon. Kejadian tersebut terjadi secara mendadak dan tidak sengaja. Ia menyebutkan ketika di lokasi pun terdapat poster dan baliho dari semua pasangan calon.
“Kalau hasil klarifikasi kemarin itu kejadiannya spontanitas karena saat itu ada hajatan, tidak ada yang sifatnya direncanakan. Mereka berkumpul tapi sudah banyak gambar dari semua paslon, di sana juga ada lapangan luas yang dimanfaatkan sebagai tempat foto,” ujarnya Selasa (8/10).
Kemudian untuk simbol yang digunakan saat di dalam foto ditegaskan tidak dilakukan secara sengaja. Selanjutnya kepala desa juga telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. “Ada simbol tertentu yang spontanitas beliau gunakan. Saya juga harus mengkonfirmasi tambahan. Sejauh yang saya tahu sudah memberikan informasi kepada pihak Bawaslu,” jelasnya.
Wawan Suwandi, Ketua Panwascam Telagasari menyampaikan ketika ada informasi yang masuk terkait hal tersebut, tim panwascam langsung menyiapkan pemberkasan. Kemudian melakukan penelusuran dengan cara pertama terlebih dahulu berupa pemanggilan. “Beredar video dan foto kami terima kemarin dan langsung menyiapkan pemberkasan terlebih dahulu sebelum melakukan penelusuran. Pertama dengan memanggil dan ke dua mendatangi secara langsung rumahnya. Progresnya belum ada yang datang dari yang bersangkutan,” terangnya.
Karsip, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwascam Telagasari mengaku belum memberikan sanksi kepada mereka hingga sekarang. Ada sebanyak 6 orang yang diberikan surat pemanggilan. “Kami juga belum berani berbicara tentang sanksi, kalaupun ada arah ke pidana maka akan dilimpahkan ke Bawaslu.
Kami menerima informasi Senin pagi lalu membentuk tim penelusuran setelah menyelesaikan pemberkasan, kemudian memberikan surat undangan panggilan kepada 6 orang termasuk kepala desanya,” paparnya. Jadwal pemanggilan, Selasa (8/10) sejak pukul 10.00 hingga 15.30, hanya saja tidak hadir. “Berdasarkan arahan Bawaslu kabupaten, kami akan melayang kan surat panggilan permintaan keterangan yang kedua kali, jika tetap tidak hadir kami akan melakukan penelusuran langsung ke tempat yang bersangkutan,” paparnya. (nad)