HEADLINE

Kades Protes Pemotongan Dana Bagi Hasil Pajak

Wakil Ketua Apdesi Karawang, R Ombi

LEMAHABANG, RAKA – Wacana pemangkasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) tahun 2020 dikeluhkan para kepala desa. Pemangkasan sebesar 30% itu dinilai tidak memiliki dasar.

Wakil Ketua Apdesi Karawang R Ombi mengatakan, jika Covid-19 menjadi alasan pemangkasan DBH PDRD maka tidak rasional. Karena, alokasi anggaran DBH itu hasil dari persentasi tahun 2019. Sementara, wabah Covid-19 merebak dan ramai di tahun 2020. “Tahun kemarin insentif perangkat desa dari DBH PDRD besarannya Rp500 ribu per orang, tahun ini dalam rangka menyesuaikan dengan amanat PP akan di selenggarakan kolektif dengan ASN golongan 2A yaitu Rp 850 ribu. Belum terealisasi malah dipangkas 30%,” ujarnya heran, Rabu (5/8).

Menurutnya, disaat berbagai kalangan masyarakat menikmati beragam jenis bantuan, mulai dari BST Kemensos, BST pertanian, BLT dana desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos pemkab, PKH hingga banprov pemerintah desanya justru mendapat kabar kurang baik. Kendatipun demikian, para kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang tidak begitu saja menerima rasionalisasi hasil rapat bersama DPMD Karawang baru-baru ini, mengingat realisasi DBH 2020 merupakan dana hasil presentasi di tahun 2019 yang tidak ada korelasinya dengan masa pandemi Covid-19.

Para kades tetap akan meminta rasionalisasi atas pengurangan DBH 2020 yang padahal itu merupakan hasil dari pendapatan daerah tahun 2019, yang jelas tidak ada kaitannya dengan Covid-19. Hal ini akan menjadi dasar pertanyaan kepada Pemkab Karawang, baik kepada Asda, DPKAD, Bappeda, Sekda dan Bupati. “Kalau alasan Covid-19 DBH hasil tahun 2019 yang akan direalisasikan tahun 2020 itu tidak terganggu sama sekali, terus mau dipangkas ini dasarnya apa?” tanya R Ombi.

Ia menambahkan, pada tahun 2019 sudah dipresentasikan hak DBH untuk realisasi tahun 2020. Ini termasuk yang diarahkan dalam RAB besaran dan belanjanya sudah dipastikan untuk pencairan tahun ini kecuali kalau sudah masuk tahun 2020 dan yang akan dicairkan tahun 2021 baru masuk akal. “Kalau ada pemangkasan tahun 2021 para kades paham, bahwa sepanjang 2020 kemasukan PAD seret akibat corona,” terangnya.

Sementara menurut Kades Karangtanjung Kecamatan Lemahabang Juhari, di saat masyarakat hampir setiap lapisan di berikan bantuan ekonomi oleh pemerintah, baik berupa Bansos maupun bantuan lainnya dengan dalih Covid-19. Kemudian kesejahteraannya di ganggu selama pandemi malah di beri kabar bakal dikoreksi insentifnya dari DBH PDRD.

Lebih lanjut, meskipun merupakan kades baru angkatan tahun kemarin yang belum tahu detail belanja dan besaran insentif bagi perangkat desa, namun kalau ada wacana itu jelas-jelas sangat disayangkan dan mempertaruhkan reputasi pemerintahan desa. “Warganya dapat bansos, kok pegawai desa malah mau di pangkas insentifnya dari DBH,” tutupnya. (rok)

Related Articles

Back to top button