Uncategorized

Kades Setengah Hati Rekrut Pegawai Desa

CILAMAYA WETAN, RAKA – Jika biasanya pegawai desa adalah orang-orang dekat kepala desa, atau yang terlibat dalam pemenangan pemilihan kepala desa, namun karena ada batasan usia maksimal dan tingkat kelulusan berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, ada wacana rekrutmen pegawai desa dilakukan secara terbuka.

Kepala Desa Tegalsari Awang Wibisono mengatakan, rencana penerimaan pegawai desa secara terbuka baru sebatas wacana. Karena soal ini harus dibicarakan lebih jauh bersama tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Karena meski terbuka, tetap eksekutornya adalah kades. Soalnya pegawai desa yang nanti diterima harus sesuai selera kades.

Apalagi, sepanjang masa kekuasaannya, dia tidak mau ada oknum lawan politik masuk ke jajaran pemerintahan desa. “Terbuka memang terbuka, selain seleksi, tentu domain terakhirnya adalah dari kades. Sebab saya merupakan pihak yang berwenang menunjuk dan memberikan surat keputusan kepada para pegawai,” tuturnya.

Kades Mekarmaya Herman Syuhada menilai penerimaan pegawai desa secara terbuka sangat bagus, bahkan bila perlu dilegalkan oleh kecamatan. Karena bisa memberi kesempatan terbuka pada putra putri terbaik di setiap desa, untuk bergabung membangun desa. Apalagi, Undang Undang Desa saat ini mensyaratkan batasan usia maksimal 42 tahun bagi pegawai desa, dan harus lulusan minimal SMA. “Wah bagus itu, bener kenapa gak terbuka saja rekrutmennya, kita usul kecamatan melegalkan ini,” ungkapnya.

Pjs Kades Tegalsari Amir mengakui, di desanya ada wacana pengisian pegawai desa terbuka lewat jalur seleksi. Selain BPD dan LPM, sejumlah tokoh juga dilibatkan. Tapi eksekutornya tetap Kades terpilih. Hanya saja, ini baru sebatas wacana, masih perlu pematangan dan musyawarah. “Iya rencananya sih seperti itu. Walau bagus, tapi kita juga dengarnya baru wacana,” pungkasnya. (rud)

Related Articles

Back to top button