Kades tak Bisa Seenaknya Ganti Perangkat Desa
Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang Aan Karyanto
KARAWANG, RAKA – Perhelatan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang dua tinggal menunggu pelantikan. Kepala desa terpilih tidak bisa asal merombak kepengurusan tanpa memperhatikan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang Aan Karyanto mengatakan, sebagaimana yang termaktub dalam Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa disebutkan salah satunya bahwa masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun.
Melihat pemilihan kepala desa serentak gelombang satu, Fikal sapaan Aan Karyanto menyebut ada perangkat desa yang diberhentikan sepihak tanpa mengindahkan peraturan yang sudah ada, hal itu lantaran tidak adanya penguatan regulasi oleh pemerintah daerah.
“Kepala desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Silahkan kepala desa memberhentikan perangkat desa tetapi tempuh aturannya,” jelasnya kepada Radar Karawang.
Sebelum dilaksanakan pelantikan kepala desa periode 2021-2027, PPDI mendorong pemerintah kabupaten supaya menguatkan payung hukum yang sudah jelas terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Lebih lanjut kata Fikal, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga sudah tercantum di Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa.
“Payung hukum dan regulasinya sudah jelas, tinggal ada itikad dari pemerintah kabupaten untuk memperkuat regulasi itu,” pungkasnya.(mra)