Karawang
Trending

Kades Tanjungbungin Korupsi Dana Desa Rp1,8 Miliar

radarkarawang.id – Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya ditetapkan sebagai korupsi dana desa Rp1,8 miliar. Anggaran yang dikeruk kades berinisial E ini berasal dari dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan tersangka berinisial E selaku Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021–2027 dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” katanya, Selasa (9/12).

Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana sepenuhnya, bahkan sebagian di antaranya diduga fiktif.

“Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi sudah termasuk perbuatan berlanjut,” tegasnya.

Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Selama proses penyidikan, Kejari menemukan sedikitnya 38 kegiatan pembangunan fiktif, mulai dari pembangunan turap, saluran air/parit, hingga proyek infrastruktur lainnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Meski sudah jadi tersangka, kades tidak ditahan. Dedy beralasan, kades tersebut telah berstatus sebagai terpidana kasus penggelapan yang diputus Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Juli 2025. Tersangka dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan kini tengah menjalani masa pidana tersebut.

“Karena tersangka sudah menjalani hukuman dalam perkara lain, maka dalam kasus korupsi ini tidak dilakukan penahanan. Proses hukum tetap berjalan dan pemidanaan akan dijalankan setelah hukuman sebelumnya selesai,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Dedy menambahkan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Secara administratif memang ada pihak seperti bendahara desa, tetapi sejauh ini tidak ditemukan aliran dana kepada yang bersangkutan. Mereka hanya menjalankan perintah. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button