HEADLINE

Kadi Kabupaten Maju Butuh Strategi Terstruktur

PURWAKARTA, RAKA – Status kabupaten maju yang diraih Purwakarta tidak diperoleh secara cuma-cuma. Namun raihan tersebut diperoleh dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Dalam upaya mensejahterakan masyarakat khususnya di wilayah perdesaan, jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuat beberapa langkah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang positif dan berkelanjutan. Salah satunya dengan program pembangunan desa.
“Untuk pelaksanaan program tersebut diperlukan ketersediaan data dasar yang dipetakan dalam Indeks Desa Membangun (IDM). Tentu saja hal itu juga tidak terlepas dari dukungan semua unsur masyarakat di Kabupaten Purwakarta,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo, Selasa (25/10).
Menurutnya, tahun 2022 ini, di Kabupaten Purwakarta terdapat peningkatan status 25 desa berkembang menjadi desa mandiri. Kabupaten Purwakarta kini naik statusnya menjadi kabupaten maju secara nasional. Sebelumnya Kabupaten Purwakarta masih berstatus kabupaten berkembang.
“Kenaikan status kabupaten dari berkembang menjadi maju tidak lain karena sebanyak 25 desa di Kabupaten Purwakarta naik statusnya menjadi desa mandiri di tahun 2022. Selain desa mandiri ada 81 desa di Purwakarta yang statusnya menjadi maju di tahun yang sama,” kata Jaya.
Dia juga mengungkapkan, upaya tersebut tentu tidak dilakukan dengan biasa-biasa saja, perlu menggunakan strategi yang terstruktur dengan melibatkan seluruh stakeholder baik perangkat daerah terkait, termasuk unsur kecamatan, pemerintahan desa, para pendamping desa dan seluruh masyarakat. “Mewakili pemerintah daerah, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada para pihak yang telah berperan aktif atas raihan status Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu kabupaten maju di Indonesia,” imbuhnya.
Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Tingkat Kabupaten Purwakarta Arief Syarif Hidayatullah sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), sejak tahun 2017 lalu jumlah desa tertinggal di Kabupaten Purwakarta berjumlah 52 desa dan satu desa berstatus desa sangat tertinggal.
Karena alasan itu, tidak salah bila status Kabupaten Purwakarta selalu berada diurutan kedua paling akhir se-Jawa Barat sejak lima tahun kebelakang. Berkat kerja keras pendamping desa kata Arif, berangsur-angsur data jumlah desa tertinggal mulai menurun. Penurunan jumlah desa tertinggal tersebut dikerjakan secara bertahap mulai dari paradigma kepala desa hingga optimalisasi infrastruktur dan kelengkapan sarana prasarana desa. “Kenaikan status Kabupaten Purwakarta menjadi maju karena capaian kenaikan seluruh desa pada pemutakhiran data IDM 2022,” paparnya. (gan)

Related Articles

Back to top button