Begini Cara Kajari Purwakarta Manfaatkan Rumah Hasil Sitaan

PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri Purwakarta memanfaatkan rumah hasil sitaan dengan menjadikannya sebagai rumah restorative justice atau rumah RJ.
Rumah RJ itu sebagai tempat musyawarah untuk menyelesaikan setiap persoalan yang ada di masyarakat setempat.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan akan memanfaatkan salah satu rumah hasil sitaan di wilayah Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari menjadi rumah RJ.
Baca Juga: Pengrajin Gerabah Masih Bertahan
“Rumah RJ sebagai benteng pertahanan komunikasi musyawarah jika ada masalah terutama permasalah hukum di masyarakat,” ujarnya saat meninjau lokasi Rumah RJ di Karangmukti, Rabu (13/8).
“Jangan sedikit-sedikit permasalahan yang terjadi di masyarakat harus dibawa ke pengadilan,” imbuh Martha.
Martha menyebut rumah hasil sitaan itu juga bisa sebagai kantor Koerpasi Merah Putih, dan untuk lahan kosong bisa untuk kelompok lansia desa setempat menanam buah melon.
Keberadaan Rumah RJ merupakan upaya Kejaksaan agar bisa menyentuh kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum.
Tonton Juga: PENCULIKAN SOEKARNO-HATTA DALAM 3 MENIT
Ia berharap melalui rumah ini keadilan akan tumbuh sebagai suatu sikap batin kolektif yang hidup di masyarakat.
Kemudian dapat menciptakan keseimbangan dan senantiasa dapat menyelesaikan berbagai permasalahan serta konflik sosial di masyarakat. (yat/mra)