HEADLINE

Kamar Kosan Rentan Jadi Tempat Asusila, Satpol PP Siapkan Penertiban

KARAWANG, RAKA- Dalam menjaga kekhusukan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah, Satpol PP Kabupaten Karawang akan melakukan penertiban tempat usaha yang diduga dijadikan tempat asusila dan para pedagang yang berjualan di siang hari di bulan Ramadhlan pun akan dilakukan penertiban.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, untuk menjaga kekhusukan ibadah pada bulan Ramadan, Satpol Kabupaten Karawang akan melakukan penertiban tempat usaha yang diduga dijadikan tempat asusila. Penertiban pun akan dilakukan kepada para pedagang yang berjualan di siang hari di bulan Ramadan. “Kami memberikan surat edaran terlebih dahulu kepada pemilik usaha kosan dan tempat penginapan. Surat edaran diberikan juga kepada para penguasa makanan dan minuman untuk tidak berjualan di siang hari, “terangnya, pada Kamis (7/3).
Kata Tata, apabila pemilik usaha kosan dan penginapan serta pengusaha makanan dan minuman tidak menaati surat edaran tersebut, maka akan dilakukannya penertiban. “Penertiban atas dasar Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan masyarakat, ” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button