Uncategorized

Kampanye di Hari Tenang Bisa Dipenjara

KLARI, RAKA – Hari Tenang Kampanye akan dimulai 13 sampai 16 April mendatang, tentunya jika dalam hari tenang masih ada yang kampanye, maka akan terkena hukuman pidana serta denda uang.

Sopian, Ketua Panwascam Klari mengatakan, hari tenang kampanye dimulai pada 14 April 2019 mendatang, tentunya semua partai politik tidak diperboleh melakukan aktifitas kampanye, baik itu secara langsung ataupun melalui media sosial. “Nanti tanggal 14 sudah memasuki hari tenang, dan tidak ada satu orangpun yang diperbolehkan melakukan kampanye,” ucap Sopian, kepada Radar Karawang, Jumat (12/4).

Ia menuturkan, dalam masa hari tenang, biasanya masih ada beberapa oknum yang melakukan aktifitas kampanye melalui media sosial, bagi seseorang, parpol, atau caleg yang melakukan aktifitas kampanye di masa hari tenang tentunya melanggar undang-undang Pemilu pasal 492, yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten atau kota, untuk peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 275 ayat 2 dipidana paling lama 1 tahun dan denda sebanyak RP12 juta rupiah. “Aturanya sudah jelas, maka dari itu harus hati-hati untuk tidak melakukan aktifitas di luar aturan yang ada,” tuturnya.

Selain itu, jika ada calon legislatif dan calon presiden serta wakil presiden yang memberikan imbalan berbentuk uang ataupun bahan pokok, berdasarkan Undang-undang Pemilu, pasal 523 ayat 2, maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak Rp48 juta. “Dalam masa hari tenang juga calon legislatif dan capres serta wapres itu dilarang memberikan bentuk uang atau bahan pokok kepada masyarakat,” paparnya.

Pahrudin, Divisi Penindakan Panwascam Klari mengungkapkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, panwascam akan menghimbau seluruh partai politik tingkat Kecamatan Klari untuk tidak melakukan aktifitas kampanye di masa hari tenang. Hal itu untuk tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta pelanggaran-pelanggaran yang akan merugikan baik secara partai politik ataupun individu. “Kita akan seceparnya untuk memberikan himbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan aktifitas kampanye mulai dari tanggal 14 sampai 16 April 2019,” pungkasnya. (cr3)

Related Articles

Back to top button