Kampanye di Medsos Tetap Kena Sanksi

PURWAKARTA, RAKA – Memasuki hari tenang, para caleg dan tim sukses dilarang melakukan kampanye, termasuk di media sosial. Jika tetap dilakukan, maka sanksi pidana dan denda sudah menanti. “Semua aktifitas kampanye harus dihentikan, termasuk di medsos. Tahapan kampanye sudah selesai,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Senin (15/4).
Jika ditemukan masih ada kegiatan kampanye, lanjut Binos, pihaknya tak segan akan melakukan penindakan. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku bisa administratif hingga pidana. “Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 mengatur ketentuan kampanye di luar jadwal. Sanksinya penjara 12 bulan dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.
Diketahui, mengacu pada PKPU 23 Tahun 2018 terdapat sembilan jenis kampanye. Diantaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, kampanye di media massa, kampanye di media sosial, debat kandidat, kampanye rapat umum serta kampanye dalam bentuk lain. “Nah, karena sekarang sudah memasuki masa tenang, maka seluruh kegiatan kampanye tersebut harus sudah distop,” ujarnya.
Hari pertama masa tenang pada 14 April 2019, Bawaslu Purwakarta telah melakukan penertiban terhadap seluruh APK terpasang secara serentak. Penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari unsur Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Kepolisian dan TNI. Total yang ditertibkan mencapai lebih 5000 APK berbagai jenis. (gan)