Kampanye Malah Jadi Ajang Saling Serang
KARAWANG, RAKA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyayangkan tahapan Pilkada yang memasuki tahapan kampanye bukannya dijadikan untuk menyampaikan visi dan misi dari setiap calon pasangan. Melainkan dijadikan ajang saling serang secara personal, bahkan sampai menyerang keluarga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, dari 1 Minggu hingga 2 Minggu terakhir dirinya merasa gelisah, karena masa tahapan kampanye yang seharusnya sebagai ajang saling beradu visi dan misi serta gagasan, namun dijadikan sebagai ajang saling serang.
“Dalam masa kampanye ini malah isu fitnah yang muncul, isu penyerangan personal, isu kedaerahan, isu penyerangan kepribadian calon, isu menyerang keluarganya dan itu tidak baik dalam masa kampanye ini,” terangnya, Senin, (14/10).
Dia pun mengajak organisasi pemantau Pilkada agar mensosialisasikan kepada calon pasangan bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dan tim pemenang serta relawan untuk menghentikan melakukan penyerangan secara personal. ” Saya minta ke teman-teman pemantau untuk bersosialisasi hal itu. Stops penyerangan pribadi dan personal,”tuturnya.
Sementara itu, Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei membenarkan bahwa memasuki masa tahapan kampanye tidak maksimalkan oleh pasangan calon maupun tim pemenangan untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. “Benar yang disampaikan ketua Bawaslu bahwa kampanye Pilkada ini malah mengedepankan kampanye yang kurang beretika. Kami dari Bawaslu sendiri sudah melakukan langkah pencegahan, bahwa metode saling serang ini tidak dibenarkan secara undang-undang maupun aturan yang ada.
Kami meminta agar tim kampanye agar menjada dan meredam, karena hal tersebut tidak baik dilakukan, karena tidak baik dalam bernegara dan berbangsa,”jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa dalam kampanye terdapat larangan apabila bila menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, dan mengadu domba parta politik atau perseorangan atau kelompok masyarakat.
“Dapat disanksi sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 Ayat 2, bagi setiap orang yang sengaja melanggar larangan kampanye sebagaimana pasal 69 dengan pidana paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” tutupnya (zal)