HEADLINE

Kampul Buron 3,5 Tahun, Diciduk di Terminal Tanjungpura

KARAWANG, RAKA – Sepak terjang NTW alias Kampul (30) sebagai pelaku pencurian dan kekerasan akhirnya berakhir di bui, setelah sebelumnya diciduk di Terminal Tanjungpura, Karawang Barat.
Begini ceritanya, lelaki asal Desa Kalirejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta ini sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan pada 30 November 2018, pukul 03.15 WIB. Dia dan rekannya D (21) asal Purwodadi, Kabupaten Purworejo merampas ponsel dan uang Rp300 ribu dari seoang perempuan. Dalam beberapa waktu personel Polres Kulonprogo menangkap D, sedangkan Kampul melarikan diri alias buron selama 3,5 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Tanjungpura. “Tersangka diamankan di Terminal Bus Tanjungpura, Karawang,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Senin (18/7).
Ia melanjutkan, pelaku sempat menjadi buronan, setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 30 November 2018. Saat itu pelaku datang ke rumah korban, Tuminem dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku membawa kabur uang dan handphone milik korban. Kasus ini langsung ditangani oleh petugas Reskrim Polres Kulonprogo. Saat itu petugas berhasil menangkap D (21) warga Purwodadi, Purworejo. Sedangkan tersangka NTW kabur dan tidak diketahui keberadaanya sehingga dinyatakans ebagai DPO (daftar pencarian orang).
Untuk tersangka D saat itu sudah diproses hukum dan menjalani penahanan di Rutan Wates. Saat ini telah selesai dan keluar. Polisi akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku berada di Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan diketahui menjadi kernet bus metro mini jurusan Karawang-Cikarang. Polisi terus melakukan pencarian hingga akhirnya ditangkap di terminal bus pada Jumat (15/7). “Tersangka sudah ditahan di Polres Kulonprogo mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. (psn/in)

Related Articles

Back to top button