HEADLINE
Trending

Gila..Baru Tiga Hari, Kasino di Bandung Beromzet Miliaran Rupiah

RadarKarawang.id – Gila, kasino di Bandug beromzet miliaran rupiah adahal baru beroperasi tiga hari. Itu terungkap setelah dilakukan penggerebekan oleh kepolisian.

Kepolsian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) terus mendalami pengungkapan kasus judi kasino yang berlokasi di ruko Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tempat judi yang berkamuflase sebagai lapangan futsal ini baru beroperasi selama tiga hari.

Dalam penggerebekan, kata Rudi, manajemen menawarkan dua tempat untuk pengunjung yang ingin bermain, ada yang reguler dengan deposit uang mulai dari Rp300 ribu dan VIP untuk nominal di atas Rp3 juta.

“Kami mendapatkan bahwa benar ada ruangan yang bersifat umum, ruang biasa didapatkan beberapa puluh orang terlibat perjudian bacarat, di ruang lain ada VIP dengan enam pemain. Ruang VIP ini untuk pemodal besar,” kata Rudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian konvensional di Bandung, Rabu (18/6/2025).

“Ini baru tiga hari yang lalu beroperasi. Pertanyaannya, kok berani sekali? Kami tidak memberi ruang yang panjang dan langsung melakukan penegakan hukum,” lanjutnya. Lebih lanjut, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari 63 yang diamankan pada Selasa (17/6) dini hari.

Baca juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Jabar Lebih Besar dari APBD

Para tersangka ini di antaranya penyelenggara judi inisial HP dan CW, 18 pemain dan satu kelompok, operator perjudian seperti kasir dan pemain kartu. Jenderal bintang 2 ini mengungkapkan, dalam tiga hari beroperasi, tempat judi ala kasino itu beromzet mencapai Rp3 miliar.

Sebab pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp359 juta dan uang di rekening yang jumlahnya Rp2,7 miliar.

“Polda Jabar tidak berhenti pada ekspose hari ini, kami terus mengembangkan dan menyelidiki aliran uangnya ke mana, berasal dari mana,” tegasnya. Menurut Rudi, peralatan judi yang ada di sini dibuat secara profesional dan masuk kategori mewah.

“Peralatan perjudian bukan dibuat di sini, cukup bagus kualitasnya, ini impor dari Cina dan dibeli secara online. Masih baru, kualitasnya cukup baik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Subsider Pasal 303 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, kesaksian salah seorang penjahit yang sehari-hari berjualan di sana, Andi, mengaku dalam tiga hari ke belakang, ada banyak kendaraan mewah yang masuk ke dalam ruko tersebut.

“Sudah tiga hari banyak mobil yang datang terus langsung masuk ke dalam,” kata Andi saat ditemui.

Andi tak menaruh curiga karena selama ini tempat tersebut memang ramai untuk orang-orang yang ingin bermain futsal atau billiard. Namun ia tidak tahu kalau di sana juga ada pusat judi kasino.

Tonton juga: Ki Manteb Soedharsono Dijuluki Dalang Setan

Kedatangan mobil-mobil mewah yang diduga hendak menuju tempat judi itu biasanya terjadi mulai pukul 12.00 sampai tengah malam. “Ramainya dari jam 12 siang sampai jam 1 malam juga masih ramai,” ucap dia. (psn/jp)

Related Articles

Back to top button