Karang Taruna Desa Dijatah Rp5 juta
Ketua KT Purwakarta
Jhon Kamal
PURWAKARTA, RAKA – Para pengurus Karang Taruna di tingkat desa, bakal mendapatkan jatah dari Pemkab Purwakarta sebesar Rp 5 juta setiap tahunnya. Pemkab Purwakarta melalui Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 212 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021, telah mengalokasikan dana operasional untuk para pengurus Karang Taruna di tingkat desa sebesar Rp5 juta setiap desanya.
Hal tersebut diakui Ketua Karang Taruna Kabupaten Purwakarta Jhon Kamal. “Mudah-mudahan anggaran ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh jajaran pengurus Karang Taruna di desa-desa,” katanya, Kamis (25/11).
Jika dikalikan dengan 183 Karang Taruna Desa se-Purwakarta maka nilainya mencapai Rp915 juta. “Kami juga akan tetap memonitor realisasi dana tersebut agar nantinya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif yang nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna Bab III Pasal 18, keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif. Artinya, setiap generasi muda yang berusia 13 sampai 45 tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.
Dikatakannya pula, Karena Karang Taruna merupakan salah satu unsur penting dalam tatanan kemasyarakatan di tiap tingkatan wilayah. Untuk itu, mau tidak mau harus terlibat dalam setiap kegiatan di wilayahnya masing-masing. “Dan Pemkab Purwakarta telah menyediakan dana operasional untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna tersebut. Silahkan pengurusnya berkoordinasi dengan pihak desa atau kepala desa,” pungkasnya. (gan)