HEADLINE

Jangan Wariskan Persoalan, Pengunduran Diri Enam Kades Masih Dikaji

KARAWANG, RAKA – Meski sudah mengajukan pengunduran diri sejak beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang belum meneluarkan rekomendasi pengunduran diri enam kepala desa (kades) yang akan maju di pemilu legislatif.
Enam orang kades yang mengundurkan diri diantaranya Alek Sukardi, Kades Karyamulya, H.Rusli, Kades Segaran, Batujaya, Abdul Halim.Sukaeri, Kades Duren, M.Darna, Kades Dongkal, Salwani, Kades Kemiri dan Bukhori, Kades Sukakerta. Pengajuan pengunduran diri mereka saat ini masih dikaji oleh DPMD Kabupaten Karawang. DPMD menginginkan, pengunduran diri enam kades ini bersih, tidak meninggalkan persoalan yang masih menjadi tanggung jawabnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati menyampaikan surat rekomendasi tersebut salah satu syarat bagi calon pendaftar legislatif. Ia menyampaikan saat ini masih dalam proses pengkajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat tersebut. “Ya intinya mah kan itu merupakan salah satu persyaratan calon pendaftar legislatif, jadi ini ada batasan untuk proses kelengkapan dari persyaratan dari masing-masing calon. Nah pengundurannya tidak serta merta langsung diproses, tapi perlu dikaji dulu,” ujarnya, Senin (7/8).
Ia melanjutkan, ketika proses kaji telah usai maka akan langsung diberikan surat keputusan bagi kepala desa yang terdaftar sebagai calon legislatif. Ia mengungkapkan untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala desa berdasarkan oleh surat keputusan dari bupati. “Ketika sudah clear dan lain sebagainya, maka itu tidak perlu rekomendasi langsung diproses dengan surat keputusan. Karena pengangkatan kepala desa diangkat oleh SK Bupati Karawang dan berhentikan juga oleh surat Bupati Karawang,” tambahnya.
Wiwiek menyebutkan, tidak dilakukan PAW dari Kementerian Dalam Negeri bagi kepala desa yang mengundurkan diri. Meski begitu ia menegaskan hal tersebut masih dalam bentuk konsultasi terlebih dahulu dan mengaku surat pemberhentian akan dikeluarkan secepatnya. Ia mempunyai harapan agar proses pengkajian surat ini berjalan dengan lancar dan aman. “Untuk PAW sendiri, arahan dari Kemendagri untuk kepala desa mengundurkan diri yang akan mendaftarkan legislatif itu tidak akan dilaksanakan PAW. Tapi ini hanya baru konsultasi karena nanti bagaimanapun kita ingin ada dasar secara tertulis. PAW nanti karena konsulnya kan dengan alasan ini masuk dalam menghadapi pileg dan pilkada. Surat Pemberhentian akan dikeluarkan secepatnya, sampai saat ini tidak ada kendala, mudah-mudahan aja doain aja supaya semuanya lancar. Harapan, aman lancar, intinya mah kondusif di desa yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Alek Sukardi menyampaikan, Apdesi telah menerbitkan surat pengunduran diri bagi kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Surat keputusan hingga sekarang masih menunggu hasil pertanggungjawaban kepala desa terkait dana yang masuk dan digunakan. “Sebaiknya tanyakan langsung ke DPMD sebab pengunduran diri sudah kita buat, tetapi SK Pemberhentian belum turun menunggu DCT dan pertanggungjawaban kades terhadap segala dana yang diterima Desa TA 2023 ini, saya rasa semua berjalan normal dan on the track,” singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra menjelaskan, bahwa untuk calon legislatif yang berasal dari kepala desa harus menyerahkan surat keputusan pengunduran diri yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Karawang sebagai salah satu syarat pendaftaran diri. Hal ini sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 15. Kemudian untuk batas waktu penyerahan surat dapat diberikan maksimal pada batas akhir masa pencermatan DCT sesuai dengan Pasal 15 Ayat 3 PKPU 10 Tahun 2023. “Pasal 15 PKPU 10 Thn 2023 telah menjelaskan bahwa bakal calon yg status kepala desa melalui partai politik harus menyerahkan keputusan pengunduran diri yg diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Ayat 3 pasal 15 PKPU 10 Thn 2023, menjelaskan bahwa bakal calon harus mrnyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat pada batas akhir masa pencermatan DCT,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button