Karawang

KPU Dampingi Pantarlih Coklit Pemilih Tertua

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang melakukan kegiatan coklit bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di rumah warga berusia 120 tahun di Kecamatan Cilamaya Kulon.
Ketua KPUD Karawang, Mari Fitriana menyampaikan mengetahui informasi terkait Totong ketika awal data DP4 diterima. Kemudian memutuskan untuk memastikan secara langsung ke lapangan. “Waktu mendapatkan informasi setelah datang DP4, kami melihat usia yang paling sepuh di Karawang dan kita mendapatkan Abah Totong di Desa Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon. Setelah kita datang langsung, beliau masih sangat sehat dan data kependudukannya lengkap. Kita memastikan langsung beliau bisa menjadi pemilih dan bisa masuk DPT,” ujarnya, Rabu (10/7).
Ia menambahkan, Totong telah mengikuti proses pemilihan sejak pemilihan umum pertama berlangsung. Keaktifan Totong dapat menjadi contoh bagi semua masyarakat Indonesia terutama Karawnag agar ikut aktif dalam memberikan hak suara. “Kita berharap beliau bisa sehat terus sehingga bisa ikut menentukan masa depan Karawang, melihat dan mendengar masa hidup beliau sudah melewati beberapa jaman. Beliau lahir tahun 1904, berarti saat pemilu pertama sudah mengikuti dan berkontribusi memberikan hak suara. Beliau patut dijadikan contoh, di usia tidak lagi muda tapi tetap berperan aktif,” tambahnya.
Ia menjelaskan akan menerapkan TPS mobile bagi warga yang tidak dapat datang ke TPS secara langsung. Sistem tersebut dengan mendatangkan petugas KPPS ke rumah warga. Selanjutnya dari proses awal coklit hingga saat ini telah ada sebanyak 88 persen masyarakat di Karawang yang telah dicoklit. “Kalau secara fisik pada hari H beliau mengalami sakit, kami akan turunkan TPS mobile. Jadi petugas KPPS akan datang ke rumah. Untuk proses coklit sampai hari ini di Cilamaya Kulon sudah 94 persen kalau di kabupaten 88 persen. Petugas pantarlih harus melaksanakan tugasnya, memastikan pemilih sesuai antara DP4 dengan data kependudukan yang dimiliki warga. Ketika sudah sesuai, dicatat dan diberikan tanda terima coklit lalu di sinkronisasi datanya di E-Coklit,” jelasnya.
Kemudian, KPU pun telah bekerjasama dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil serta staf kecamatan untuk mengurus dokumen bagi pemilih yang telah meninggal dunia namun belum ada akta kematian. Dokumen tersebut minimal berupa surat keterangan kematian. “Petugas coklit ini kami monitoring untuk memastikan petugas pantarlih melakukan tugasnya secara door to door. Sebetulnya untuk pemilih yang meninggal dan tidak diurus akta kematiannya, kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan pemerintah kecamatan untuk mengurus surat keterangan kematian,” terangnya.
Asep Sulaeman, Petugas Pantarlih Kecamatan Cilamaya Kulon mengungkapkan, kendala yang dialami ketika terdapat warga yang sedang tidak berada di rumah. Meski begitu hal itu tidak menghalangi petugas dalam menyelesaikan tugas. Selanjutnya ketika melakukan coklit kepada Totong tidak mengalami hambatan komunikasi apapun. “Kalau kendala ketika tidak ada orang di rumah, ketika tidak ada di rumah kami menunggu tapi kalau masih tidak ada maka kami lewatin terlebih dahulu kemudian di datangi lagi. Alhamdulillah lancar berkomunikasi dengan beliau, kemarin juga sudah mengobrol dengan beliau,” ungkapnya.
Totong, warga Desa Tegalurung menyatakan telah aktif memberikan hak suara sejak pemilihan umum pertama pada tahun 1955. Ketika di lokasi pun masih terlihat dokumen kependudukan yang disimpan secara rapih di dalam plastik. Bahkan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersimpan rapih di dalam sebuah dompet berwarna merah. “Saya sudah aktif ikut memberikan hak suara dari dulu. Alhamdulillah semua dokumen masih ada sampai sekarang. Pemilihan umum pertama saya memilih waktu di Subang,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button