
H Asep Aang Rahmatullah
KARAWANG, RAKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak jadi incaran para politikus saat ada hajat politik. ASN dinilai bisa menjadi mesin politik yang efektif untuk mendulang suara. Meski sudah dilarang, toh masih saja ada ASN nakal yang ikut berpolitik praktis.
Seperti pada pemilu legislatif (pileg) lalu, ada salah satu camat di Karawang diketahui membantu salah satu partai politik agar menang di pemilu. Tapi sayangnya, hingga saat ini belum ada sanksi tegas terhadap camat tersebut. Jika ini dibiarkan, bisa menjadi contoh buruk, apalagi saat ini Karawang bakal menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan politisasi ASN lebih rawan karena bupati dan wakil bupati saat ini bakal mencalonkan lagi.
Komisioner Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri mengatakan, pada pelaksanaan pemilu legislatif 2019 lalu ditemukan adanya keterlibatan salah satu camat di Karawang yang terindikasi membantu salah satu partai politik. “Waktu pileg kemarin ada temuan salah satu camat terlibat membantu. Ada atribut salah satu partai untuk dibagikan ke masyarakat,” kata Roni, kepada Radar Karawang, Kamis (14/11).
Keterlibatan tersebut, kata dia, termasuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Walaupun secara aturan tidak bisa dikenakan sanksi pidana, namun keterlibatan itu melanggar etika ASN. “Secara aturan yang dikenakan sanksi pidana itu hanya pejabat negara. Sedangkan camat pejabat fungsional,” ucapnya.
Dikatakan Roni, pihaknya sudah merekomendasikan kepada Komisi ASN. Namun mekanisme pemberian sanksi dikembalikan lagi pada pemerintah daerah yaitu direkomendasikan kepada bupati dan BKPSDM. “Tembusan dari komisi ASN ke pemerintah daerah sudah. Kita dapat suratnya. Namun kita hanya menanyakan secara lisan saja kepada BKPSDM, karena memang wilayahnya Komisi ASN,” ujar Roni.
Terpisah, Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, sampai saat ini belum ada tembusan dari Komisi ASN terkait tindaklanjut keterlibatan salah satu camat pada pileg lalu. “Terkait camat di Rawamerta itu belum ada tembusan. Dulu dapat dari panwas. Kelanjutannya belum ada. Kalau ada pasti ditindak lanjut,” kata Aang.
Kemudian terkait pilkada, Aang mengatakan aturan larangan keterlibatan ASN dalam politik tetap sama. Untuk itu, upaya yang dilakukan untuk menghindari adanya keterlibatan ASN dalam pilkada, pihaknya akan selalu mengingatkan dan memberikan imbauan kepada para ASN. “Kita sifatnya mengingatkan. Karena PNS itu bukan baru diangkat. Aturannya juga tetap sama dan ASN sudah tahu,” ujarnya. (nce)