KARAWANG, RAKA – Pembangunan pedestrian dan penataan kota, serta banyaknya investasi, tidak menghilangkan label kumuh. Saat ini, Karawang masih dianggap sebagai kota Kumuh.
Ada tujuh indikator Karawang sebagai kota kumuh yaitu keteraturan bangunan, ketersediaan air bersih, jalan lingkungan masih banyak yang rusak, saluran drainase banyak yang mampet, sanitasi, sampah masih menumpuk dan kurang ruang terbuka hijau. “Kumuh itu bukan hanya soal tidak enak dilihat, tapi ada indikator-indikatornya. Nah Karawang hari ini sudah layak belum dalam memenuhi indikator tadi?” kata Asisten Kota Mandiri (Asri) Kotaku Kabupaten Karawang Deden Dedy Tardiyo, kepada Radar Karawang, di sela-sela lokakarya Kotaku Tanpa Kumuh yang digelar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Brits Hotel, Rabu (10/7).
Menurutnya, pemerintah kabupaten harus memiliki perencanaan yang matang dalam mengatasi kekumuhan. Serta harus ada regulasi yang mengatur untuk memenuhi tujuh indikator dalam menciptakan kota tanpa kumuh. “Nah hari ini, perda tentang apa saja dari tujuh indikator tadi yang sudah dimiliki Karawang? Lalu apa saja yang belum dimiliki? Maka segera lah buat yang memang belum dimiliki serta segera aplikasikan dalam program pemerintah setelah semua perda tentang tujuh indikator tadi dimiliki,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai pihak seperti DPRD, Dinas PRKP dan Bappeda memiliki peran untuk menghilangkan kumuh di Karawang. “Dewan (DPRD) bisa mengambil kontribusi melalui perda. Coba bikin perda terkait kekumuhan. Apalagi ini sesuai juga dengan visi misi bupati, dimana terdapat poin kata Asri. Maka ini harus didukung dengan regulasi,” ujarnya.
Koordinator Kota (Korkot) Kluster 11 Dadang Munandar mengatakan, tahun 2019 ini Karawang ditargetkan bisa menyelesaikan 1,7 hektare daerah kumuh. Untuk itu, pihaknya mengajak pemerintah daerah melalui kelompok kerja pemukiman untuk menyelesaikan permaslahan kumuh di wilayahnya. “Ini juga menjadi tugas pemerintah daerah,” tambahnya.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Karawang Indriyani mengaku telah memunculkan program yang berhubungan dengan pengentasan kekumuhan di Kabupaten Karawang. Program tersebut berupa ubinisasi pada rumah-rumah yang masih beralaskan tanah. “Program ini belum bisa dimasukan dalam APBD 2019. Maka saya harap PRKP bisa memasukan program ini pada tahun anggaran 2020 mendatang. Karena program ini bisa mengurangi sanitasi dan resiko penyakit bagi masyarakat,” katanya.
Bahkan, lanjut Indri, jika PRKP tidak sanggup memasukan program tersebut sebagai program dinas, maka dia akan memasukannya ke dalam program aspirasi pada tahun 2020. “Nilainya Rp500 juta dan ini disebar ke semua kecamatan yang ada di Karawang. Tidak harus terpaku pada daerah pemilihan saya saja. Karena yang membutuhkan program ini bukan hanya di dapil satu,” tegasnya.
Masih dikatakan Indri, dirinya sudah melihat langsung di beberapa kecamatan terdapat rumah-rumah yang masih beralaskan tanah. Dia pun meyakini hampir di setiap kecamatan di Karawang terdapat kasus serupa. “Saya sudah melihat langsung di Telukjambe Barat, Pangkalan dan Ciampel. Di kecamatan lainnya pun pasti ada kasus serupa. Sehingga program Ubinisasi ini harus bisa tersebar di seluruh kecamatan,” ujarnya.
Kepala Dinas PRPK Karawang Ramon Wibawalaksana pada saat pembukaan mengatakan, penanganan pengentasan kawasan pemukiman akan berdampak pada kualitas kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha menambahkan, penanganan kawasan pemukiman kumuh juga ikut mendorong pengentasan kemiskinan. Dia mengatakan, pada tahun 2014 angka kemiskinan masih 10,5 persen. Kini menjadi 8,5 persen.
Penurunan angka kemiskinan ini, juga berkat program pemerintah daerah lainnya seperti sekolah gratis bagi siswa sekolah dasar hingga SMP. Begitupun siswa SMA. Meski kini dikelola provinsi, pemerintah kabupaten tetap mengeluarkan bantuan. Dengan sinergitas program ini, beban masyarakat menjadi berkurang. (nce)