
KARAWANG,RAKA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terus memperkuat integritas dan perbaikan tata kelola pemerintahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Saat ini Karawang masuk zona rawan korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk membangun pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kepentingan publik.
“Kami menyampaikan pesan kebangsaan dan pentingnya bersinergi membangun pelayanan yang baik untuk masyarakat. Dari evaluasi kami, langkah pencegahan korupsi di Karawang sudah cukup baik, tetapi masih perlu diperkuat dari sisi respon internal maupun eksternal,” kata Bahtiar, saat kunjungan ke Karawang, Kamis (24/7).
Baca Juga : Damkar Tangkap 174 Ular Berbisa Sepanjang Juni
Dalam pemaparan evaluasi, Bahtiar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Kabupaten Karawang masih mencatat skor 72, sekian, yang dikategorikan sebagai tingkat kewaspadaan terhadap praktik korupsi.
“Skor ini artinya integritas di internal pemerintahan belum cukup kuat dalam menjauhkan dari zona rawan korupsi. Kami menargetkan agar tahun 2025 bisa mencapai skor minimal 78. Jika tercapai, itu berarti ada penguatan nyata dalam pencegahan korupsi,” jelasnya.
SPI dilakukan melalui survei kepada tiga kelompok responden mulai dari internal ASN, masyarakat eksternal, dan para ahli atau pengamat. Hasil dari survei ini menjadi cerminan nyata persepsi publik dan pelaku birokrasi terhadap budaya integritas di pemerintahan daerah. Evaluasi KPK dilakukan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencakup delapan area strategis, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen SDM ASN.
Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, pelayanan publik, penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Bahtiar mengapresiasi capaian Pemkab Karawang pada 2020 yang sempat meraih skor MCP tinggi, yaitu 94,7. Namun demikian, ia menekankan bahwa indikator SPI tetap harus diperkuat agar upaya antikorupsi benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak sekadar administratif.
Menanggapi arahan KPK, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan terbebas dari praktik transaksional dalam birokrasi.
“Di era saya, tidak ada yang namanya jual-beli jabatan. Semua proses rotasi dan mutasi harus sesuai aturan, kebutuhan organisasi, dan meritokrasi. Kami siap menindak tegas jika ada penyimpangan,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Karawang akan memperkuat peran Inspektorat dan APIP untuk mengawal tata kelola anggaran dan pelayanan publik. Ia berkomitmen memperbaiki skor integritas melalui program-program strategis yang menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyatakan bahwa lembaganya akan mengikuti arahan KPK terkait optimalisasi program pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Ia menegaskan bahwa pokir ke depan harus diarahkan pada kepentingan publik yang menyentuh masyarakat secara luas, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Kami sudah mendapat masukan dari KPK agar pokir tidak hanya bersifat kelompok, tapi harus proyektif, menjangkau masyarakat secara umum, dan dikerjakan tanpa intervensi oleh pihak manapun,” ujarnya.
DPRD juga mendukung langkah pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program dan memastikan setiap penganggaran sejalan dengan regulasi dan hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Tonton Juga : AGNEZ MO, PENYANYI PENGHARGAAN TERBANYAK
“Dengan kolaborasi antara KPK, Pemkab, DPRD, dan seluruh elemen Forkopimda, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Karawang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membentuk budaya integritas yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (uty)