Uncategorized

Karawang Punya Perda Disabilitas

LEMAHABANG, RAKA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) disabilitas resmi di sahkan sebagai pereda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Senin (2/11).

Atas pengesahan regulasi yang pro terhadap sekitar 5000 di sebelah atas di Karawang tersebut, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Karawang menyambut dengan pujian.

Dikatakan ketua PPDI Karawang Nanang Qosim, pertama dirinya ingin mengungkapkan rasa syukur atas diterbitkannya Perda Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, karena ini adalah salah satu keinginan dan perjuangan PPDI selama ini, agar penyandang disabilitas memiliki payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur hak penyandang disabilitas.

Dengan demikian, lebih jelas apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah dalam hal menciptakan kesetaraan hak penyandang disabilitas, bukan hanya diakui keberadaannya saja, tapi juga diberikan kesempatan untuk mensejajarkan diri di tengah masyarakat dalam berbagai hal. “Kami beri pujian dan penghormatan khusus kepada semua stakeholder atas terbitnya Perda tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Karawang yang telah memperjuangkan peraturan daerah tersebut, semoga Perda ini bukan hanya menjadi lembaran sejarah tentang pengakuan hak disabilitas semata, melainkan bisa mewujudkan sebuah tatanan kehidupan Kabupaten Karawang menuju sebuah kota yang ramah terhadap disabilitas.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang yang telah bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Karawang mewujudkan ini, harapan kami pemerintah desa bisa segera menerbitkan Perbup yang mengatur tentang hak disabilitas, sehingga realisasi dari perda tersebut bisa segera dirasakan oleh penyandang disabilitas,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button