HEADLINE

Karawang Sasaran Pengedar Narkoba,Januari Hingga Maret 38 Tersangka Ditangkap

KARAWANG, RAKA – Tiga puluh delapan tersangka narkotika telah berhasil ditangkap oleh Polres Kabupaten Karawang sejak Januari hingga Maret 2022. Tersangka tersebut diamankan dari beberapa wilayah Kabupaten Karawang.
“Dari hasil pencarian kami saat ini telah berhasil mengamankan tiga puluh delapan orang yang menjadi tersangka akibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres Karawang,” ujar AKBP Aldi Subartono, Kapolres Karawang, Senin (21/3).
Menurutnya, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam membantu memberantas tindak penyalahgunaan narkotika. Masyarakat bisa melaporkan saat terdapat kejadian peredaran narkotika melalui program Lapor Pak Kapolres. Hal tersebut bertujuan agar membersihkan wilayah Kabupaten Karawang dari tindak penyalahgunaan narkotika. “Kami imbau kepada masyarakat saat menemukan kegiatan dari tindak peredaran narkotika, di mana pun dapat langsung menghubungi pihak Polres di program Lapor Pak Kapolres. Bantuan dari masyarakat dapat mempermudah tugas kami dalam membersihkan wilayah Karawang dari penyalahgunaan barang tersebut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan ada sabu seberat 360 gram, ganja seberat 423,76 gram, psikotropika sebanyak delapan puluh enam butir. Obat keras terlarang sebanyak 1.599 butir. Para tersangka menjual barang haram ini melalui media sosial. Adapula yang dijual dengan cara transaksi secara langsung di lokasi. Para tersangka akan memperoleh hukuman minimal lima tahun penjara atau hukuman mati. Kemudian akan dikenakan pasal tentang psikotropika dan pengedar obar keras dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. “Barang bukti yang berhasil kami peroleh sabu sebarat 360 gram, ganja 423,76 gram, psikotropika delapan puluh enam butir dan juga obat keras terlarang sebanyak 1.599 butir. Mereka bertransaksi di media sosial dan person to person,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button